Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bharada E Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkat Saya Bagai Langit dan Bumi

Bharada E Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkat Saya Bagai Langit dan Bumi Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf jalani sidang lanjutan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E merasa posisinya yang hanya pangkat terendah sebagai ajudan tidak bisa menolak perintah dari bosnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dengan perasan hanya bisa terdiam, Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.

"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Orang lain juga bertanya?

Adapun Bharada E mengungkap perasaannya kala itu yang tidak bisa menolak dan hanya menurut setelah polisi jenderal bintang dua tersebut mengeluarkan perintah menembak Brigadir J.

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah," kata dia.

Bahkan dia sampai membandingkan pangkatnya yang strata paling rendah dalam Korps Bhayangkara dengan Ferdy Sambo seorang jenderal ibarat langit dan bumi.

"Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ujar Bharada E.

Lantas atas perbuatannya, Bharada E mengakui jika tindakannya mengeksekusi Brigadir J adalah langkah yang salah. Dia juga merasa sangat menyesal atas perbuatannya.

"Saya merasa berdosa Yang Mulia," ucap Bharada E.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arahan Komandan Brimob kepada Anggota 'Kau Menyentuh Bharada Saya, Sama Saja Menyentuh Bintang 3 Saya'
Arahan Komandan Brimob kepada Anggota 'Kau Menyentuh Bharada Saya, Sama Saja Menyentuh Bintang 3 Saya'

Pesan Komjen Anang Revandoko di hadapan ratusan anggotanya di Brimob.

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Curhat Bripda IDF Kepada Kekasih Sebelum Tewas Tertembak Senior, Kerap Dicekoki Miras dan Diajak Bisnis Senpi Ilegal
Curhat Bripda IDF Kepada Kekasih Sebelum Tewas Tertembak Senior, Kerap Dicekoki Miras dan Diajak Bisnis Senpi Ilegal

Curhatan almarhum Bripda IDF itu diungkapkan pengacaranya bernama Jajang usai meminta keterangan keluarga dan pacar korban.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Usai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM
Usai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM

Seorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB, Anggota Brimobda NTT dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB, Anggota Brimobda NTT dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Keduanya tewas saat baku tembak dengan KKB di Kampung Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya
Viral Pengemudi Alphard Arogan Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang, Pelakunya Ternyata Polisi
Viral Pengemudi Alphard Arogan Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang, Pelakunya Ternyata Polisi

Viral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.

Baca Selengkapnya