Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin Keluarga Korban Terkoyak, Ini Hasil Sidang Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Bikin Keluarga Korban Terkoyak, Ini Hasil Sidang Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis ringan dan bebas. ©Juni Kriswanto/AFP

Merdeka.com - Laga Arema FC melawan Persebaya yang berlangsung pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, berujung tragedi. Ratusan orang meninggal dunia lantaran situasi yang tidak terkendali usai pertandingan.

Penyelidikan oleh Kepolisian pun dikebut secara maraton. Saat itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga anggota Polri.

Usai merampungkan berkas perkara. para tersangka bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Perkara Tragedi Kanjuruhan lantas memasuki babak baru. Serangkaian persidangan digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga akhirnya para terdakwa divonis dalam kasus tersebut.

Berikut rangkuman hasil sidang vonis para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Hukuman dijatuhkan karena dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Tragedi Kanjuruhan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, serta hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi membacakan putusan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.

Haris dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya JPU meminta agar hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Tuntutan yang sama juga disampaikan untuk terdakwa Security Officer Suko Sutrisno.

Security Officer Arema FC

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim berpendapat jika perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Abu Amsya saat membacakan putusannya, Kamis (8/3).

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis pidana selama 1,5 tahun penjara pada eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Vonis ini, separuh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 3 tahun penjara.

Amar putusan terhadap terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan ini dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya, Kamis (16/3).

Terkait dengan hal ini, terdakwa dianggap telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari hukuman dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinilai tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Amar putusan terhadap terdakwa ini dibacakan Ketua Majelis hakim Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Bambang sidik Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis (16/3).

Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," tukasnya.

Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa, beserta harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Bambang Sidik Achmadi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia bersama dua terdakwa lainnya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.

Mantan Kabag Ops Polres Malang

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari hukuman atas perkara Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan dia tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang itu.

Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis (16/3).

Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," tegasnya.

Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak beserta harkat dan martabat terdakwa. "Memulihkan hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya seperti sediakala," tegasnya.

Sebelumnya, Wahyu Setyo dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia bersama dua terdakwa lainnya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.

Dirut LBI Bebas

Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL), tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan AHL dibebaskan. Dia menyebut, Kejati Jawa Timur yang meneliti berkas perkara AHL menilai belum memenuhi unsur pidana.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi di Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Dedi menyebut, penyidik telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.

Sebagai informasi, hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.

Dedi menerangkan, penyidik Polda Jatim tinggal mengikuti sesuai petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.

"Oleh karenanya proses administrasi nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan," ujar dia.

Keluarga Korban Kecewa

Vonis rendah dan vonis bebas tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan membuat kecewa keluarga korban. Mereka pun menyebut, vonis-vonis tersebut telah mengoyak rasa keadilan ratusan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Kekecewaan itu salah satunya diungkapkan oleh Isatus Sa'adah (24). Kakak dari korban tewas Wildan Ramadani ini mengaku, vonis terhadap tiga terdakwa itu disebutnya tidak mencerminkan keadilan untuk para keluarga korban.

"Rasa keadilan kami kembali terkoyak," kata Isa, Kamis (16/3).

Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau menyambut baik gembira vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Penyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegang! Ronal Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur di Surabaya
VIDEO: Tegang! Ronal Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur di Surabaya

Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya