Bikin Keluarga Korban Terkoyak, Ini Hasil Sidang Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Laga Arema FC melawan Persebaya yang berlangsung pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, berujung tragedi. Ratusan orang meninggal dunia lantaran situasi yang tidak terkendali usai pertandingan.
Penyelidikan oleh Kepolisian pun dikebut secara maraton. Saat itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga anggota Polri.
Usai merampungkan berkas perkara. para tersangka bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? āIya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,ā tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan tepatnya peristiwa di Surabaya? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Perkara Tragedi Kanjuruhan lantas memasuki babak baru. Serangkaian persidangan digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga akhirnya para terdakwa divonis dalam kasus tersebut.
Berikut rangkuman hasil sidang vonis para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:
Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Hukuman dijatuhkan karena dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Tragedi Kanjuruhan.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, serta hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, Kamis (9/3).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi membacakan putusan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.
Haris dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya JPU meminta agar hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Tuntutan yang sama juga disampaikan untuk terdakwa Security Officer Suko Sutrisno.
Security Officer Arema FC
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim berpendapat jika perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Abu Amsya saat membacakan putusannya, Kamis (8/3).
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis pidana selama 1,5 tahun penjara pada eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Vonis ini, separuh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 3 tahun penjara.
Amar putusan terhadap terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan ini dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya, Kamis (16/3).
Terkait dengan hal ini, terdakwa dianggap telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Mantan Kasat Samapta Polres Malang
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari hukuman dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinilai tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Amar putusan terhadap terdakwa ini dibacakan Ketua Majelis hakim Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Bambang sidik Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis (16/3).
Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," tukasnya.
Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa, beserta harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Bambang Sidik Achmadi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia bersama dua terdakwa lainnya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.
Mantan Kabag Ops Polres Malang
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari hukuman atas perkara Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan dia tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang itu.
Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis (16/3).
Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," tegasnya.
Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak beserta harkat dan martabat terdakwa. "Memulihkan hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya seperti sediakala," tegasnya.
Sebelumnya, Wahyu Setyo dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia bersama dua terdakwa lainnya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.
Dirut LBI Bebas
Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL), tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan AHL dibebaskan. Dia menyebut, Kejati Jawa Timur yang meneliti berkas perkara AHL menilai belum memenuhi unsur pidana.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi di Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Dedi menyebut, penyidik telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.
Sebagai informasi, hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.
Dedi menerangkan, penyidik Polda Jatim tinggal mengikuti sesuai petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.
"Oleh karenanya proses administrasi nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan," ujar dia.
Keluarga Korban Kecewa
Vonis rendah dan vonis bebas tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan membuat kecewa keluarga korban. Mereka pun menyebut, vonis-vonis tersebut telah mengoyak rasa keadilan ratusan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Kekecewaan itu salah satunya diungkapkan oleh Isatus Sa'adah (24). Kakak dari korban tewas Wildan Ramadani ini mengaku, vonis terhadap tiga terdakwa itu disebutnya tidak mencerminkan keadilan untuk para keluarga korban.
"Rasa keadilan kami kembali terkoyak," kata Isa, Kamis (16/3).
Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau menyambut baik gembira vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga RonaldĀ TannurĀ pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Selengkapnya