Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, Seorang Warga Cirebon Ditangkap
Merdeka.com - Warga Cirebon berinisial IAS ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Polres Cirebon bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar.
"Di sana akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar akan didalami motifnya seperti apa," kata dia, Senin (13/5).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
Namun demikian, Kartono mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut. Termasuk hasil pengembangan penyelidikan dan dugaan tersangka baru atas kasus video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
Dia mengatakan, setelah ditangkap, IAS langsung dibawa ke Mapolres Cirebon. Dia ditangkap saat sedang bersama keluarga dan pengacaranya.
"Administrasi sudah lengkap dari kami selanjutnya pelimpahan dan serah terima berkas perkara juga sudah ke Polda Jabar tinggal dibawa saja," kata dia.
Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka IAS diberikan 30 pertanyaan seputar video yang dibuatnya hingga menjadi viral dan bermasalah dengan hukum.
Kartono mengatakan, pemeriksaan IAS berlangsung selama 3 sampai 4 jam. Polres Cirebon juga sudah meminta keterangan 5 orang yang menjadi saksi atas beredarnya video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
"Baik cukup jelas ya tinggal kita bawa ke Polda Jabar saja," kata dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, tersangka ujaran kebencian dan provokasi dijerat Undang-undang ITE. IAS dianggap menyebar kebencian melalui media sosial.
Pada perbuatannya, IAS dengan sengaja membuat rekaman video tersebut sendiri menggunakan ponsel. Tangan kiri digunakan untuk memegang ponsel dan merekam.
"Pelaku berbicara langsung tanpa persiapan teks atau naskah jadi spontan dalam waktu 1 menit 57 detik," kata dia.
Hasil rekaman pelaku kemudian dibagikan sendiri ke 13 grup WA pendukung Paslon Capres Prabowo dan WA pribadi. Video tersebut diduga dibuat di rumahnya sendiri di Jalan Sutomo No 206 Gg Salak I Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Video tersebut sempat diunggah ke akun Facebook pelaku dengan nama Akun Iwan Adi Sucipto Pattiwael.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami sekarang masih mendalami motif dan tujuannya," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
Dia mengatakan, Polres Cirebon menangkap IAS sehari setelah video tersebut diunggah di sosial media dan viral. Diketahui, video tersebut diunggah hari Minggu (12/5).
Menurut dia, video yang beredar tersebut sangat membahayakan pengguna sosmed khususnya yang ada di Cirebon. Apalagi, kata Suhermanto, dalam video tersebut IAS menyebarkan berita bohong tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaSosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaPenangkapan pemeran video tersebut dilakukan di Garut.
Baca Selengkapnya