Bogor Kini Memiliki Fasilitas Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan penggunaan fasilitas pengolahan limbah berbahaya atau Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yang akan dikelola PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (17/5).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, Indonesia berkomitmen untuk mendukung pencapaian target global mengenai pemusnahan PCBs pad aakhir 2028.
"Hari ini 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, komitmen tersebut semakin kuat dan akan segera diintegrasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan," kata Vivien.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
-
Apa yang dilakukan Pertamina Hulu Rokan untuk mengelola limbah air? PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaparkan inovasinya dalam pembuatan lahan basah untuk mengelola limbah air terproduksi dampak dari kegiatan operasionalnya.
-
Bagaimana Pertamina Hulu Rokan mengelola limbah air? Pengelolaan limbah air terproduksi dilakukan dengan lahan basah buatan (Constructed Wetland) yang berbasis teknologi hidro.
-
Dimana limbah plastik merusak lingkungan? Dampaknya meliputi kerusakan ekosistem dan ancaman bagi kehidupan laut.
-
Siapa yang mengolah limbah jadi pupuk? Setiap hari para petugas di rumah potong hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon, Banten sibuk mengumpulkan kotoran sapi.
PT PPLI dipercaya sebagai penerima fasilitas hibah fasilitas pengelolaan limbah berbahaya telah melalui kajian mendalam. Bahkan, proses uji coba pun telah berlangsung sekitar satu tahun, sebelum akhirnya diresmikan.
"Berdasarkan kajian kita, kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat. PPLI sudah berpengalaman dalam pengolahan limbah B3," jelasnya.
Kata dia, fasilitas pengolahan limbah B3 ini didanai Global Environmental Fund tersebut, sedang dalam proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK.
Untuk diketahui, PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut.
PCBs telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon.
Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.
PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami. PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.
Penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian LHK mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung dan Cisadane. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada air susu ibu di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.
Menteri LHK telah menerbitkan peraturan tentang pengelolaan PCBs yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs, yang secara tegas mengatur batas waktu pemusnahan PCBs.
"Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metoda pemusnahan non-combustion atau non-pembakaran. Jika metoda pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun Dioksin dan Furan, maka teknologi non-pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya," ungkap Vivien.
Perwakilan Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNIDO Indonesia, Salil Dutt mengungkapkan bahwa UNIDO secara global mempromosikan penggunaan metoda non-pembakaran untuk pemusnahan PCBs karena lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan rekomendasi konvensi Stockholm.
"UNIDO berkomitmen mendukung negara pihak untuk memusnahkan PCBs merujuk kepada Best Available Technology (BAT) yang direkomendasikan oleh Konvensi Stockholm, terutama metoda non-pembakaran. Hingga saat ini UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika melalui skema kerja sama dengan GEF. Total dana hibah GEF yang telah dikelola adalah sebesar USD80 juta dan didukung penyertaan anggaran dari para mitra sebesar lebih dari USD360 juta. Sementara ini, jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan adalah lebih dari 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2028," ujar Salil.
Peta jalan dalam mencapai penghapusan PCBs dari bumi Indonesia cukup menantang. Saat ini diperkirakan terdapat minimal 1,2 juta unit trafo aktif yang dimiliki oleh industri tanah air, terutama dari sektor yang membutuhkan dan mengelola energi listrik besar seperti industri pembangkitan, minyak dan gas, kimia, pulp dan kertas, besi baja, pertambangan serta manufaktur.
Dari jumlah tersebut, hampir 10 persen di antaranya diduga terkontaminasi PCBs dengan total potensi limbah sebesar lebih dari 800.000 ton yang sebagian besar bersumber dari kontaminasi silang PCBs (yaitu ketika trafo bersih terjangkit PCBs dari trafo lain yang terkontaminasi). Pola kemitraan public-private partnership merupakan pendekatan yang dipilih KLHK dan UNIDO untuk pengelolaan limbah PCBs non thermal di Indonesia.
"Sinergi antara KLHK, UNIDO, GEF dan PPLI dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemusnahan PCBs ini diharapkan akan menjadi sebuah lessons learned tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara lain khususnya di Kawasan Asia Pasifik. Yang tidak kalah penting untuk digarisbawahi, bahwa sinergi ini merupakan dukungan dan solusi nyata bagi perusahaan-perusahaan pemilik PCBs yang terdapat di Indonesia, yaitu mereka yang memiliki komitmen dalam menjaga dan melindungi lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan yang mensejahterakan, berkeadilan, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," tutup Vivien.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker, kerusakan syaraf hingga gangguan sistem pencernaan.
Baca SelengkapnyaSebelum di Kota Pekanbaru, PTT PP juga telah membangun SPALDT di Palembang dan Makassar.
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaMochamad Ridwan Kamil, meresmikan Gedung Laboratorium Lingkungan Jawa Barat
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini penting dilakukan karena ada 13 juta ton lebih sampah plastik dalam setahun.
Baca SelengkapnyaAdanya lubang ozon akan menurunkan fungsinya sebagai penghalau radiasi UV dari matahari.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaFasilitas ini dapat membantu mengurangi emisi karbon yang dihasilkan sektor kelistrikan, khususnya dari PLTU.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaMencegah pencemaran, pengawasan dan kontrol bakal terus digencarkan.
Baca SelengkapnyaPengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Baca Selengkapnya