BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila pada Ribuan Guru di Solo, Ini Tujuannya
Sosialisasi dilakukan kepada para guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah Kemenag
Sosialisasi dilakukan kepada para guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah Kemenag
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila pada Ribuan Guru di Solo, Ini Tujuannya
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kajian dan sosialisasi implementasi Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila.
Sosialisasi dilakukan kepada para guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/6).
Acara yang dihadiri seribu lebih guru dan kepala sekolah tersebut bertujuan untuk melaksanakan kajian dan monitoring dalam pengimplementasian BTU Pendidikan Pancasila untuk tingkat dasar dan menengah.
Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi mengatakan, pihaknya akan selalu memonitor dan memastikan BTU Pendidikan Pancasila telah digunakan di setiap satuan pendidikan, termasuk yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama RI.
Prof Yudian mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pancasila merupakan muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, lanjut dia, implementasi BTU Pendidikan Pancasila merupakan upaya strategis bersama untuk mentransmisikan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan karakter mulia kepada generasi penerus bangsa.
“Terutama melalui pendidikan formal mulai jenjang PAUD hingga Pendidikan Tinggi yang sempat terputus selama dua dekade lebih sejak reformasi 1998,” ungkap Prof. Yudian.
Dalam penerapan BTU Pendidikan Pancasila, muatannya terdiri dari materi kognitif sebanyak 30 persen dan 70 persen berisikan aktualisasi Pancasila dalam praktik kehidupan atau Pancasila dalam tindakan.
Dengan demikian, kata Prof Yudian, implementasi BTU Pendidikan Pancasila yang menitikberatkan pada praktik aktualisasi nilai-nilai Pancasila diharapkan mampu mengokohkan para pelajar terhadap pengetahuan, keyakinan dan habituasi Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar dan ideologi negara.
“Termasuk pandangan hidup bangsa, falsafah dasar bangsa, dan pemersatu bangsa secara berkesinambungan dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi”, jelas Prof. Yudian.
Khususnya, tentang penerapan Pendidikan Pancasila serta pemanfaatan buku teks utama yang melibatkan seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi di Indonesia, pemerintah daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Pendidikan.
“Dalam rapat ini juga melaksanakan sosialisasi terkait amanat UU No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menjelaskan bahwa Buku Teks Utama adalah buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya,” ungkap Surahno.
Suharno menjelaskan, penyediaan BTU Pendidikan Pancasila dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan UU tersebut dalam pasal 67.
Kata dia, penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sedangkan, penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat,” jelas Suharno.