Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK: Ada bukti Menkeu menyetujui proyek Hambalang

BPK: Ada bukti Menkeu menyetujui proyek Hambalang hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota V BPK Sapto Amal Damandari enteng saja menanggapi penolakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo atas hasil audit investigasi kasus Hambalang. "Ya, silakan saja Pak Menteri mengelak atau menolak laporan kami. Yang jelas, kami punya bukti tertulis dan rekamannya," katanya dalam perbincangan dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.

Menurut Sapto, dalam melakukan audit investigasi, pihaknya tidak hanya mengumpulkan dokumen-dokumen tertulis, tetapi juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Rekaman wawancara itu masih tersimpan rapi. "Hasil wawancara diberkas, lalu pihak yang diwawancarai diminta untuk meneliti berkas wawancara. Jika sudah tidak ada yang salah, diminta tanda tangan," tutur Sapto.

Jadi, BPK memiliki bukti disposisi "Selesaikan" dari Menkeu dan berita acara pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Menkeu mengakui telah menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang? "Tentu saja. Kalau kami tidak punya bukti tertulis yang diperkuat oleh hasil wawancara, tentu kami tidak akan menyimpulkan bahwa ada penyimpangan di Kementerian Keuangan," jawab Sapto.

Laporan audit investigasi kasus Hambalang yang diserahkan kepada DPR pekan lalu, menulis, bahwa dalam nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010 menyebutkan, "Apabila Bapak Menkeu tidak berpendapat lain, maka konsep/nett surat persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menpora atas nama Menkeu serta konsep/nett persetujuan revisi kepada Dirjen Perbendaharaan dan Seskemenpora akan ditetapkan."

Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2010, Menkeu memberikan disposisi "Selesaikan" uang merujuk pada nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010. "Jelas sekali, secara substansi Menkeu setuju diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Sapto.

Penegasan Sapto itu dimaksudkan untuk menanggapi pernyataan Menkeu Agus Martowardojo bahwa pihaknya tidak menyetujui, juga tidak menolak pengajuan proyek tahun jamak Hambalang. "Arti 'selesaikan' di situ adalah selesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Agus beberapa waktu lalu. Selain itu, Agus juga menilai, laporan BPK absurd dan tidak nyambung antara fakta dengan kesimpulan.

Dalam kontruksi laporan hasil audit investigasi BPK, persetujuan Menkeu menjadi titik penting atas bergulirnya proyek tahun jamak Hambalang. Agus mestinya tidak menyetujui, sebab pengajuan proyek tersebut tidak ditandatangani oleh Menpora dan Menteri PU. Selain itu, persetujuan yang diberikan pada 1 Desember atau menjelang akhir tahun anggaran, tidak memiliki dasar hukum jelas.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Kubu Galumbang Menak Klaim Proyek BTS Kominfo Tak Ada Mark Up dan Tidak Mangkrak
Kubu Galumbang Menak Klaim Proyek BTS Kominfo Tak Ada Mark Up dan Tidak Mangkrak

Banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembanggunan.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan
Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan

Ini syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut

Kemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan Tata Kelola Keuangan Negara di Kemhan Tahun Anggaran 2023, Ada Realisasi Belanja Barang Tak Efektif
BPK Temukan Kelemahan Tata Kelola Keuangan Negara di Kemhan Tahun Anggaran 2023, Ada Realisasi Belanja Barang Tak Efektif

BPK temukan permasalahan Laporan Keuangan tahun 2023 dalam realisasi belanja barang dan belanja modal belum sepenuhnya efektif, efisien, dan taat azas.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya