BPK: Ada bukti Menkeu menyetujui proyek Hambalang
Merdeka.com - Anggota V BPK Sapto Amal Damandari enteng saja menanggapi penolakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo atas hasil audit investigasi kasus Hambalang. "Ya, silakan saja Pak Menteri mengelak atau menolak laporan kami. Yang jelas, kami punya bukti tertulis dan rekamannya," katanya dalam perbincangan dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.
Menurut Sapto, dalam melakukan audit investigasi, pihaknya tidak hanya mengumpulkan dokumen-dokumen tertulis, tetapi juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Rekaman wawancara itu masih tersimpan rapi. "Hasil wawancara diberkas, lalu pihak yang diwawancarai diminta untuk meneliti berkas wawancara. Jika sudah tidak ada yang salah, diminta tanda tangan," tutur Sapto.
Jadi, BPK memiliki bukti disposisi "Selesaikan" dari Menkeu dan berita acara pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Menkeu mengakui telah menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang? "Tentu saja. Kalau kami tidak punya bukti tertulis yang diperkuat oleh hasil wawancara, tentu kami tidak akan menyimpulkan bahwa ada penyimpangan di Kementerian Keuangan," jawab Sapto.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa alasan HKBP menolak izin tambang? Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,' ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
Laporan audit investigasi kasus Hambalang yang diserahkan kepada DPR pekan lalu, menulis, bahwa dalam nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010 menyebutkan, "Apabila Bapak Menkeu tidak berpendapat lain, maka konsep/nett surat persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menpora atas nama Menkeu serta konsep/nett persetujuan revisi kepada Dirjen Perbendaharaan dan Seskemenpora akan ditetapkan."
Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2010, Menkeu memberikan disposisi "Selesaikan" uang merujuk pada nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010. "Jelas sekali, secara substansi Menkeu setuju diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Sapto.
Penegasan Sapto itu dimaksudkan untuk menanggapi pernyataan Menkeu Agus Martowardojo bahwa pihaknya tidak menyetujui, juga tidak menolak pengajuan proyek tahun jamak Hambalang. "Arti 'selesaikan' di situ adalah selesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Agus beberapa waktu lalu. Selain itu, Agus juga menilai, laporan BPK absurd dan tidak nyambung antara fakta dengan kesimpulan.
Dalam kontruksi laporan hasil audit investigasi BPK, persetujuan Menkeu menjadi titik penting atas bergulirnya proyek tahun jamak Hambalang. Agus mestinya tidak menyetujui, sebab pengajuan proyek tersebut tidak ditandatangani oleh Menpora dan Menteri PU. Selain itu, persetujuan yang diberikan pada 1 Desember atau menjelang akhir tahun anggaran, tidak memiliki dasar hukum jelas.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR mengatakan tidak lengah dengan adanya berita tersebut dan akan menyelidikinya.
Baca SelengkapnyaKemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaBPK temukan permasalahan Laporan Keuangan tahun 2023 dalam realisasi belanja barang dan belanja modal belum sepenuhnya efektif, efisien, dan taat azas.
Baca Selengkapnya