Buat SIM dan SKCK Baru Wajib Vaksin, Polri Pastikan Hoaks
Merdeka.com - Beredar informasi di media sosial persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19. Persyaratan itu disebut akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.
Menanggapi kabar itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.
"Hoaks, jangan percaya," kata Djati dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa (22/6).
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa saja syarat SKCK online? Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mengajukan atau memperbarui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi: Menyiapkan fotokopi KTP dan menunjukkan KTP aslinya. Menyertakan fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen yang menunjukkan sidik jari. Fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP. Menyediakan enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah (pastikan foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, serta tampak jelas muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan wajah secara utuh). BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Djati menegaskan, aturan itu tidak mungkin diberlakukan, apalagi sampai dengan saat ini masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksin Covid-19. "Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Aceh membantah telah membuat kebijakan bagi warga Aceh yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikasi vaksin.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, isu tersebut memang sempat berkembang di masyarakat yang menyebut bahwa sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan di kepolisian, seperti untuk mengurus SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" kata Winardy di Banda Aceh, Senin (21/6).
Dia menjelaskan, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
"Saat ini kami sedang menggalakkan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait melaksanakan vaksinasi masal di titik yang sudah ditentukan di wilayah masing-masing," ujar dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaApakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca Selengkapnya