Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buka Bisnis Valas Fiktif, Pasutri Tipu 4 Korban Hingga Rp 15 Miliar

Buka Bisnis Valas Fiktif, Pasutri Tipu 4 Korban Hingga Rp 15 Miliar Penipuan Berkedok Penjualan Valas. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pasangan suami istri bernama Lyana dan George diamankan jajaran Subdit II Fismondev Ditteskrimsus Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang valuta asing (valas). Setelah uang diterima, justru mata uang asing tersebut tidak diberikan kepada para korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku membujuk dan menawarkan penjualan valas dengan mata uang asing. Namun, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi dengan alasan membayar utang Nasabah.

"Sudah ada empat orang yang mengaku menjadi korban penipuan atas perbuatan kedua tersangka. Jumlah uang yang diberikan korban kepada kedua tersangka bervariasi, ada yang Rp 700 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 3,8 miliar dan sampai ada yang Rp 5 miliar. Ternyata saat diperiksa tersangka ini banyak utangnya. Jadi uang korban ini untuk membayar utang pribadi. Alias gali lubang tutup lubang," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/2).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka ini melancarkan aksi penipuannya dari September hingga Oktober 2018 lalu. Di mana empat korban di Tangerang Selatan, Banten, Glodok, Jakarta Barat, Bukit Barisan Kota Medan, Sumatera Utara, dan terakhir Surabaya, Jawa Timur.

"Pasutri itu diamankan sekitar pertengahan Februari ini setelah masing-masing korban melaporkannya kepada Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 lalu," ujar Argo.

Sementara itu Kasubdit II Fismondev Ditteskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun menambahkan, para tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan lebih dari selisih mata uang asing. Bahkan, selisih keuntungan dari proses penukaran uang itu lebih tinggi dari yang ditawarkan pihak bank.

"Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank. (Polisi) Menaksir pelaku berhasil menggelapkan uang korbannya mencapai Rp 15 hingga 20 miliar. Terlebih, tersangka pun mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer," bebernya.

"Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri. Ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran diprint dengan komputer pribadi untuk menipu para korbannya," sambungnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, inkaso ke beberapa rekening Bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis. Yakni, 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar

Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Waspada Komplotan Penipu Incar Lansia Keluar dari Bank, Modus Tukar Perhiasan dengan Mata Uang Asing
Waspada Komplotan Penipu Incar Lansia Keluar dari Bank, Modus Tukar Perhiasan dengan Mata Uang Asing

Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.

Baca Selengkapnya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi

Pelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar

Jika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.

Baca Selengkapnya