Buka selama Ramadan, 2 tempat karaoke di Medan ditutup paksa
Merdeka.com - Dua tempat hiburan karaoke di Medan ditutup paksa karena buka di bulan Ramadan. Tindakan tegas itu diambil Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan yang mendapati keduanya masih beroperasi.
Lokasi karaoke yang ditutup yaitu Xing-Xing Foodcourt & Karaoke di Jalan Baru, Titi Kuning, Medan Johor, dan Star G Karaoke, Jalan Kapten Muslim, Medan. Keduanya dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara selama bulan puasa.
"Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Xing-Xing, pertama tidak memiliki izin. Kedua, berdasarkan informasi kita peroleh, mereka tidak memisahkan makanan yang halal dan tidak halal. Sedangkan yang ketiga, mereka juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Atas pelanggaran ini, Xing-Xing kita tutup sementara. Jika tetap beroperasi di bulan Ramadan ini, kita akan tindak lebih tegas lagi!" kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, Jumat (23/6).
-
Kapan Ramadhan berakhir? Selamat tinggal Ramadan, semoga bulan suci ini meninggalkan kesan yang mendalam dalam kehidupan kita dan menguatkan iman kita.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Kapan Puasa Rajab 2024 berakhir? Puasa Rajab 2024 sampai tanggal tanggal 8 Februari 2024 atau 27 Rajab.
-
Apa itu Ramadhan? Ramadhan menjadi salah satu bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam.
-
Apa komitmen Pertamina untuk masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri? Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar. Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar.
-
Apa yang dilakukan umat Islam di Ramadan? Salah satu praktik yang umum dilakukan selama bulan suci ini adalah memberikan kultum singkat sebelum atau sesudah shalat tarawih atau menjelang buka puasa.
Penutupan Xing-Xing Foodcourt & Karaoke dilakukan setelah petugas gabungan melakukan razia, Kamis (22/6) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Hasan yang memimpin langsung penertiban.
Di waktu bersamaan tim yang dipimpin Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Lilik, mendapati Star G Karaoke di Jalan Kapten Muslim masih beroperasi. Mereka menemukan sejumlah pengunjung ditemukan tengah menikmati fasilitas karaoke serta meneguk minuman beralkohol. Tempat hiburan ini pun ditutup.
Bukan hanya itu, tim terpadu juga mendapati pasangan bukan suami istri dari salah satu kamar saat mengecek panti pijat yang ada di Istana Hotel, Jalan Juanda, Medan. Saat itu, si wanita yang masih berusia muda mengenakan bra dan celana dalam dibalut sehelai handuk, sedangkan pria masih berpakaian lengkap. Padahal di depan hotel dipasangi spanduk, panti pijatnya tutup selama bulan puasa. Petugas resepsionis mengatakan panti pijat tidak beroperasi.
Setelah dilakukan pendataan dan diberikan arahan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, pasangan itu selanjutnya dilepaskan kembali. "Bukan domain tim terpadu untuk melakukan penahanan terhadap pasangan ini," sebut Hasan.
Dia menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan sampai berakhirnya Ramadan. "Untuk itu kita mengimbau kepada pengusaha tempat usaha hiburan agar menutup usahanya. Bagi yang sudah ditutup sementara dan kedapatan kembali beroperasi, izinnya bisa kita cabut. Selanjutnya bagi pengusaha yang telah menutup usahanya, saya mengucapkan terima kasih," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca Selengkapnya