Buntut Foto Telanjang, Dua Bule Rusia Dideportasi dari Bali
Merdeka.com - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, Alina Fazleeva (28) sebagai buntut kasus poto telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Alina dideportasi bersama suaminya, Amdrei Fazleev (36).
"Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial," kata Kepala Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).
Ia menyampaikan, mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5) pukul 20.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai-Moskow.
-
Dimana bule Rusia itu diamankan? Seorang perempuan warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Xenia (25) diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Kenapa bule Rusia itu telanjang? 'Mungkin dia depresi. Iya (Telanjang) saat baru di ruangan karena depresi ngamuk-ngamuk buka baju itu mungkin, di ruangan binaannya,' kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kemenkum HAM Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan mengimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali belum mengetahui identitas bule tersebut dan asalnya dari mana
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca Selengkapnya