Bupati Sleman akan tindak tegas penambangan liar di Pakem
Merdeka.com - Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir liar di kawasan Hargobinangun, Pakem, Sleman terus terjadi. Untuk melihat langsung dampak kerusakan lingkungan ini, Bupati Sleman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik penambangan pasir liar, Rabu (6/9).
"Penambangan liar ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan ini dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat," terang Sri Purnomo.
Sri Purnomo menegaskan jika Pemkab Sleman akan mengambil tindakan tegas kepada para penambang pasir liar di wilayah Pakem. Tindakan tegas ini perlu diambil agar para penambang pasir liar segera menghentikan aktivitasnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana cara mengatasi pencemaran sungai? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah pencemaran sungai. Sungai merupakan ekosistem air yang sudah sepantasnya selalu terjaga kebersihannya. Karena sungai merupakan salah satu sumber kehidupan manusia. Namun, sungai justru seringkali mendapatkan banyak bahan kimia yang dibuang sebagai limbah produksi. Akibatnya, ekosistem sungai sebagai habitat ikan dan sebagainya terancam rusak.
"Akan kita tertibkan. Kita hentikan semua penambangan liar. Kita akan mengajak tokoh masyarakat untuk mensikapi ini. Kalau masih ada akan kita tangkap dan ajukan ke pengadilan," tegas Sri Purnomo.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, penambangan pasir liar ini juga beberapa kali menyebabkan terjadi kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja mengakibatkan sejumlah penambang tewas tertimbun pasir.
Berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com selama tahun 2017 telah terjadi sedikitnya delapan orang penambang tewas karena tertimbun longsoran pasir bekas galian tambang.
"Penambangan pasir di Pakem berbeda dengan di Cangkringan. Di Pakem tidak ada izinnya. Kalau di Cangkringan ada izinnya dari propinsi. Di Sleman sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) bahwa yang boleh diambil pasirnya adalah pasir yang berada di area bekas erupsi (Gunung Merapi)," ucap Sri Purnomo.
Sri Purnomo menguraikan jika penambangan resmi diharuskan melakukan reklamasi kawasan bekas galian. Setelah direklamasi, lanjut Sri Purnomo kemudian akan dilakukan penanaman pepohonan di lokasi bekas pertambangan pasir.
"Lha kalau liar begini ya tidak direklamasi. Yang mau reklamasi siapa wong mereka tidak berizin. Padahal lingkungan sudah terlanjur rusak dan terjadi ketidakseimbangan ekosistem," pungkas Sri Purnomo. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaKeberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca Selengkapnyaaktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di sekitarnya membuat air menjadi keruh pekat dan menyebabkan gatal-gatal.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca Selengkapnya