Buron 10 Bulan, Pelaku Penggelapan Sertifikat Lahan Seorang Kakek di Depok Diringkus
Merdeka.com - Terpidana kasus penggelapan sertifikat lahan di Kota Depok diamankan setelah buron selama 10 bulan. Terpidana tersebut adalah Alfrido (49), sedangkan korbannya adalah seorang kakek berusia 76 tahun.
Alfrido dibawa paksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri Depok dari rumahnya di Kota Depok. Hal itu dilakukan lantaran Alfrido tidak hadir memenuhi panggilan jaksa. Alfrido justru melarikan diri ke beberapa wilayah.
"Iya (dibawa paksa). Mangkir setelah tiga kali dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor dari tindak pidana umum yang terpidana tidak hadir setelah dipanggil patut tiga kali. Sehingga terpidana buron," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok Arif Ubaidillah, Senin (22/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Dikatakan Ubai, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia buron selama 10 bulan. Dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung, sambung Kasi Intel, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindakan penggelapan sertifikat tanah.
"Dari putusan nomor 317/PIT/2022/PTBandung pada 4 Oktober 2022, Alfrido dinyatakan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan sertifikat tanah. Korbannya telah berusia lanjut," bebernya.
Sertifikat lahan yang digelapkan pelaku adalah milik seorang kakek. Nilai kerugian korban hingga Rp1,8 miliar.
"Sertifikat yang digelapkan sesuai barang bukti yakni satu dengan kerugian kurang lebih 1,8 miliar," tambahnya.
Menurut Ubai, terpidana ini sangat licin saat melarikan diri. Dia berpindah ke sejumlah lokasi di Bogor.
"Buronan ini kabur sudah kurang lebih hampir 10 bulan dan memang yang bersangkutan ini terpidana sangat licin dengan berpindah-pindah tempat dari Depok ke kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor," ujarnya.
Namun saat ini, Alfrido sudah diserahkan ke Rutan Depok untuk menjalani hukuman. "Yang bersangkutan terpidana sudah kami kirim tadi ke Rutan Depok," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku sempat cekcok beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaWarga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut saat ini tengah mengejar pelaku pembunuhan seorang kakek. Pria tua itu ditemukan tewas mengenaskan di kamarnya.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaKorban diduga terjebak asap pekat saat pembakaran lahan, sehingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia di lokasi.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaTersangka menebang pohon dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu.
Baca Selengkapnya