Buron 4 Tahun, Mantan Anggota TNI Ini Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Setelah empat tahun diburu pihak Polres Aceh Utara, mantan anggota TNI bernama M Azhar alias Apa Tanyak (34) akhirnya berhasil dihentikan petualangannya. Dia dibekuk saat kembali ke rumahnya.
Apa Tanyak tercatat warga Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dibekuk Kamis (3/10). Dia kabur setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 16 November 2015.
"M Azhar kembali ditangkap setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, Sabtu (5/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Dia mengatakan, Apa Tanyak terlibat kasus narkoba. Namun saat sidang sedang berlangsung dia kabur. Kendati demikian persidangan untuknya tetap berjalan hingga vonis dilakukan dengan cara in absentia tanggal 16 Desember 2015 lalu.
In absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Karena terdakwa saat itu kabur masih dalam masa persidangan.
"Mantan anggota TNI ini harusnya menjalani hukuman setelah divonis pengadilan selama 6 tahun," jelas Ildani.
Saat kabur, Ildani mengungkapkan, desertir TNI itu memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang magrib. Saat itu hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan.
"Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBelakangan, salah satu temuan jasad oleh pihak kepolisian akhir tahun 2022 silam ramai disorot.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaMereka diketahui atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaBerikut potret pentolan Pasukan Tjakrabirawa yang memimpin G30S PKI ketika ditangkap di Tegal.
Baca Selengkapnya