Buron Empat Tahun, Koruptor Rumah Ibadah di Aceh Ditangkap
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ami Aristoni ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia selama ini buron usai ditetapkan sebagai terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di kabupaten tersebut.
"Terpidana Ami Aristoni ditangkap di kediamannya di jalan Raya Ciamis, Kabupaten Ciamis. Dia DPO Kejari Bener Meriah dalam kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dengan nilai anggaran Rp10 miliar," kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Ali Rasab.
Namun, sejak dikeluarkannya putusan itu, Ami Aristoni melarikan diri. Kejari Bener Meriah pun menyurati Kejati Aceh untuk memohon bantuan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
Saat ini, tutur Ali Rasab, terpidana Ami Arsitoni diamankan di Kejari Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, terpidana akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perbuatan korupsinya itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI Julius menjelaskan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto dikenakan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Selengkapnya