Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabur Setelah Divonis 4 Tahun Bui, Eks Kepala Bappeda Medan Ditangkap di Aceh

Kabur Setelah Divonis 4 Tahun Bui, Eks Kepala Bappeda Medan Ditangkap di Aceh Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap Harmes Joni, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan. Dia merupakan terpidana perkara korupsi dengan status daftar pencarian orang (DPO).

"Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12) sekira pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Selasa.

Dwi menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000,-

Harmes dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah)," ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Kasasi Ditolak MA

Dwi mengatakan, terpidana sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan. Harmes dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini kemudian mengajukan banding. "Berdasarkan Putusan MA Nomor.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi Terdakwa HJ dan mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta. Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000," katanya.

Ia menambahkan, terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Buron Harun Masiku Sempat di Filipina & Jadi Marbot di Malaysia, Hasto Diperiksa KPK
VIDEO: Buron Harun Masiku Sempat di Filipina & Jadi Marbot di Malaysia, Hasto Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Alex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya