Kabur Setelah Divonis 4 Tahun Bui, Eks Kepala Bappeda Medan Ditangkap di Aceh
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap Harmes Joni, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan. Dia merupakan terpidana perkara korupsi dengan status daftar pencarian orang (DPO).
"Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12) sekira pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Selasa.
Dwi menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000,-
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Harmes dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
"Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah)," ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Kasasi Ditolak MA
Dwi mengatakan, terpidana sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan. Harmes dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.
Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini kemudian mengajukan banding. "Berdasarkan Putusan MA Nomor.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi Terdakwa HJ dan mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta. Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000," katanya.
Ia menambahkan, terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaAlex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca Selengkapnya