Busyro wajibkan KPK ajukan PK
Merdeka.com - Dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh hakim Sarpin membuat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat bicara. Busyro mewajibkan lembaga antirasuah itu mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Secara moral hukum putusan Hakim Sarpin ini wajib untuk segera diajukan PK, dan saya yakin KPK akan segera mengajukan itu," kata Busyro dalam diskusi bertema 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' yang diselenggarakan Institute for Research and Empowerment di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (19/1).
Busyro mengatakan putusan Hakim Sarpin yang menyatakan membatalkan status tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan termasuk kategori 'unprofessional conduct' karena telah memutus perkara di luar kewenangannya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Saya belajar dan dulu ikut menyusun kode etik hakim yang menjadi komitmen antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA), sehingga unsur-unsur yang terkait dengan indikasi 'unprofessional conduct' itu tampak sekali dari isi putusannya itu," kata dia.
Terkait dengan penafsiran Hakim Sarpin atas Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menganggap penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. Menurut Busyro, dalam Pasal 77 KUHAP hanya menyebutkan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Hal tersebut membuat Mahkamah Agung bisa menganulir putusan tersebut.
"Bahkan hampir semua poin putusan, khususnya pasal yang menyangkut kewenangan hakim dalam praperadilan saya yakin akan dapat dianulir," kata dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca Selengkapnya