Cabuli 34 Murid, Guru Matematika di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pelaku pedofilia 34 anak berinisial DRP (48) menerima putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan tertutup, ia sempat tidak menerima hukuman penjara yang diputuskan hakim karena tidak merasa melakukan pencabulan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan anak. Pria yang dikenal guru les matematika itu harus mendekam di penjara selama 9 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 3 bulan.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede menyatakan terpidana dan kuasa hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding meski hakim memberikan waktu sepekan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Bagaimana tanggapan ibu Pegi Setiawan setelah mendengar putusan? Mendengar hal tersebut, ibu Pegi Setiawan, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung yang menuntut Dodi dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Penasehat hukum sempat menyatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan seharusnya tidak terbukti. Namun, hal itu terbantahkan dengan bukti tayangan video.
"Tadi terdakwa sempat mengatakan mengapa dia harus dihukum 9 tahun padahal hanya melakukan onani tidak melakukan sodomi," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polrestabes Bandung di akhir tahun 2018 setelah menerima laporan dari salah seorang orang tua korban yang mendapati video pencabulan dalam memori ponsel anaknya.
Dalam video itu terekam DRP memutar film porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.
Hasil pengembangan, total anak yang menjadi korbannya sebanyak 34 orang. Semua korban berjenis kelamin laki-laki dari tingkat SD, SMP dan SMK. Selama ini, DRP dikenal sebagai guru les matematika dan belum menikah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menyatakan, dari total korban, enam di antaranya disodomi. "Enam, maaf, disodomi. Sisanya tindakan cabul. Total semua korban ada 34 anak," katanya saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya