Catat, Inilah Larangan Saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2019
Merdeka.com - Hari ini, Pemilu 2019 Serentak telah digelar. Para pemilih akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tapi sebelum masuk ke bilik suara untuk mencoblos, ada baiknya pemilih mengetahui larangan-larangan di TPS. Larangan ini untuk menjaga ketertiban Pemilu 2019. Adapun larangannya tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut larangan-larangan itu:
Bawa HP ke Bilik Suara
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
Pemilu serentak merupakan momen yang jarang dilaksanakan. Oleh karena itu, alangkah baiknya momen ini digunakan dengan baik untuk menyuarakan hak pilih. Meski begitu saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada beberapa yang dilarang. Larangan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU telah menugaskan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Larangan ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 PKPU nomor4 tahun 2019.
Saat akan mencoblos sebaiknya handphone dititipkan kepada KPPS. Sebab selain di bilik suara tidak ada larangan menggunakan telepon genggam.
Mendokumentasikan Pilihan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang membawa Handphone ke bilik suara. Alasannya supaya pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya. Mendokumentasikan hak pilih di bilik suara juga salah satu hal yang dilarang oleh KPU. Larangan itu berdasarkan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial
Selain membawa HP dan mendokumentasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemilih tidak mempublikasikan pilihannya ke media sosial. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempublikasikan pilihan politik dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.
Pakai Atribut Kampanye
Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye saat di hari pencoblosan. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di area TPS.
"Yang sudah diatur adalah tidak boleh melakukan kampanye atau tidak boleh ada atribut di sekitar area TPS. Baik di dalam maupun sekitar. Jadi misalnya ada yang pakai baju warna pink (merah muda), merah, kuning, hijau, biru, itu kan biasa. Menjadi berbeda kemudian bila ada atribut (kampanye)nya," kata Komisioner KPU Viryan Azis beberapa waktu lalu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaKami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca Selengkapnya