Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Inilah Larangan Saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2019

Catat, Inilah Larangan Saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2019 tps nuansa istana negara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Hari ini, Pemilu 2019 Serentak telah digelar. Para pemilih akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tapi sebelum masuk ke bilik suara untuk mencoblos, ada baiknya pemilih mengetahui larangan-larangan di TPS. Larangan ini untuk menjaga ketertiban Pemilu 2019. Adapun larangannya tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut larangan-larangan itu:

Bawa HP ke Bilik Suara

Orang lain juga bertanya?

Pemilu serentak merupakan momen yang jarang dilaksanakan. Oleh karena itu, alangkah baiknya momen ini digunakan dengan baik untuk menyuarakan hak pilih. Meski begitu saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada beberapa yang dilarang. Larangan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah menugaskan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Larangan ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 PKPU nomor4 tahun 2019.

Saat akan mencoblos sebaiknya handphone dititipkan kepada KPPS. Sebab selain di bilik suara tidak ada larangan menggunakan telepon genggam.

Mendokumentasikan Pilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang membawa Handphone ke bilik suara. Alasannya supaya pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya. Mendokumentasikan hak pilih di bilik suara juga salah satu hal yang dilarang oleh KPU. Larangan itu berdasarkan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial

Selain membawa HP dan mendokumentasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemilih tidak mempublikasikan pilihannya ke media sosial. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempublikasikan pilihan politik dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.

Pakai Atribut Kampanye

Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye saat di hari pencoblosan. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di area TPS.

"Yang sudah diatur adalah tidak boleh melakukan kampanye atau tidak boleh ada atribut di sekitar area TPS. Baik di dalam maupun sekitar. Jadi misalnya ada yang pakai baju warna pink (merah muda), merah, kuning, hijau, biru, itu kan biasa. Menjadi berbeda kemudian bila ada atribut (kampanye)nya," kata Komisioner KPU Viryan Azis beberapa waktu lalu.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah

Ada sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden

Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.

Baca Selengkapnya
Larangan Tegas Panglima TNI ke Prajurit di Pemilu 2024: Foto Pose Jari hingga Tanggapi Quick Count
Larangan Tegas Panglima TNI ke Prajurit di Pemilu 2024: Foto Pose Jari hingga Tanggapi Quick Count

Panglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya