KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.
KPU mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada para peserta Pemilu.
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan tiga metode dalam melakukan pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Kholik.
"Dalam pemungutan suara di luar negeri, kami akan menerapkan early voting atau pemungutan suara pendahuluan mulai dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Idham di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/12).
"Dalam pemberian pemungutan suara pendahuluan tersebut, kami gunakan tiga metode," sambungnya.
Untuk metode yang pertama yakni pemberian suara lewat pos atau postal voting.
Kemudian yang kedua, pemberian suara lewat atau melalui kotak suara keliling atau mobile bailed box.
"Yang ketiga pemberian suara di TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri)," ujarnya.
Terkait dengan penggunaan tiga metode dalam pemungutan suara tersebut, pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada para peserta Pemilu yang terdiri dari 18 Partai Politik (Parpol) tingkat nasional dan 6 Parpol lokal Aceh.
"Khusus parpol tingkat nasional, kami sampaikan agar menghormati kebijakan politik negara yang di mana ada pemilihnya. Karena ada beberapa negara yang tidak memungkinkan melakukan kampanye," jelasnya.
"Dan saat ini Indonesia sedang melaksanakan kampanye Pemilu serentak selama 75 hari yang akan berakhir pada tanggal 10 Febuari 2024. Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," pungkasnya.