Catut Nama Pejabat Polda Jatim, Dua Penipu Kelabui Pengusaha di Gresik
Merdeka.com - Mengaku sebagai salah satu pejabat Kepolisian di Polda Jatim, dua orang penipu diringkus polisi. Atas kasus ini, mereka setidaknya telah berhasil mengelabui seorang pengusaha tembaga asal Gresik.
Nama pejabat Polda Jatim, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara lah yang dicatut oleh tersangka Stevanus Abraham Antonie (41) asal Bekasi, dan Heri Irawan (28) asal Purwakarta.
Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu mengatakan, kedua pelaku melakukan penipuan dengan modus menggunakan media sosial Whatsapp (WA) kepada seorang pengusaha tembaga bernama Rianto, asal Gresik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Pelaku menghubungi pengusaha dan mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," katanya, Kamis (15/8).
Dalam kasus ini, kedua pelaku menawarkan tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp 50 ribu perkilo. Mereka mengklaim memiliki barang tersebut dengan jumlah sebanyak 5 ton 7 kwintal. Jika ditotal, barang tersebut seharga Rp 285 juta.
Setelah sepakat, Rianto diminta tersangka untuk mentransfer uangnya melalui rekening pelaku lain yang mengaku sebagai ajudan Wadirreskrimsus, atas nama Kompol Stevanus.
"Lalu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang awal atau DP (down payment) sebesar Rp 47 juta. Transfer itu dilakukan dua kali, pertama transfer Rp 25 juta, kemudian yang kedua Rp 22 juta," katanya.
Setelah di transfer kedua pelaku menjanjikan akan segera mengirimkan barangnya. Namun, setelah mendapatkan barang, kedua pelaku justru menghilang dan tidak bisa dihubungi teleponnya.
"Setelah uang ditransfer barang ternyata tidak kunjung datang. Saat dihubungi HP nya, ternyata sudah tidak bisa," katanya.
Korban yang merasa tertipu kemudian menghubungi Wadirreskrimsus yang asli dan ternyata penawaran yang dilakukan tersebut tidak benar. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim dan polisi berhasil menangkapnya.
Dalam aksinya, Stevanus dan Heri mengaku mendapatkan nomor telepon pengusaha tersebut melalui Babinkamtibmas dan pencarian Google. Ia sengaja mencatut nama polisi agar mudah dipercaya korbannya.
Atas kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat HP milik pelaku sebagai sarana penipuan, dua ATM, dan 12 simcard serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pelaku dipidana penjara paling lama 6 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya