Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam Hingga Warnet di Samarinda Ditutup
Merdeka.com - Pemkot Samarinda memutuskan menutup tempat hiburan malam (THM) hingga warnet di Samarinda, mulai Sabtu (21/3) besok. Tujuannya, untuk mengantisipasi sebaran virus Corona (Covid-19).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 733/0415/013.01 yang diteken Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Surat yang dibuat usai Salat Jumat itu mulai disebar.
Surat itu memuat perihal penutupan sementara tempat hiburan malam, bioskop, tempat biliar, tempat karaoke hingga warung internet (Warnet). Ada 3 poin yang dipandang perlu untuk melakukan upaya pencegahan terhadap pencegahan Covid-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa tujuan utama Wamentan dalam pertemuan ini? 'Saat ini terdapat sekitar 200 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang melaksanakan kegiatan operasi hulu migas di Indonesia, oleh karena itu dipandang perlu untuk diberikan pemahaman dan pengertian terkait LP2B agar tak mengganggu produksi pangan kita,' katanya.
-
Virus itu apa? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Pertama, menutup sementara tempat hiburan malam, bioskop, rumah biliar, warnet dan karaoke. Kedua, pengawasan dan pengendalian terhadap tempat hiburan malam dan sebagainya, dilakukan oleh petugas pemerintah daerah terkait.
"Ketiga, apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," bunyi di surat itu.
Dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkot Samarinda, Syahruddin mengatakan, surat tersebut mulai berlaku, Sabtu (21/3) besok. Pengawasannya akan dilakukan Satpol PP, kepolisian dan Kesbang Pol.
"Waktunya, memang belum ditetapkan sampai kapan. Yang tidak patuh, akan dicabut izin usahanya. Pak Wali Kota tegas, karena (soal Covid-19) ini menyangkut orang banyak," katanya, Jumat (20/3).
Dia menerangkan, dari keputusan yang dibuat melalui Rapat Koordinasi 16 Maret lalu itu, Warnet juga diputuskan jadi sasaran penutupan. "Karena banyak anak yang libur sekolah, tapi ke warnet. Tim akan turun untuk memastikan ini," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan restoran atau tempat makan? "Kalau tempat makan, ini kan menyangkut perputaran ekonomi. Kafe belum ditutup tapi harus ada tempat cuci tangan. Kursi juga harus berjarak, termasuk di mall juga," tutup Syahruddin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya