Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam Hingga Warnet di Samarinda Ditutup

Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam Hingga Warnet di Samarinda Ditutup ilustrasi virus. ©2015 Merdeka.com/ www.telegraph.co.uk

Merdeka.com - Pemkot Samarinda memutuskan menutup tempat hiburan malam (THM) hingga warnet di Samarinda, mulai Sabtu (21/3) besok. Tujuannya, untuk mengantisipasi sebaran virus Corona (Covid-19).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 733/0415/013.01 yang diteken Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Surat yang dibuat usai Salat Jumat itu mulai disebar.

Surat itu memuat perihal penutupan sementara tempat hiburan malam, bioskop, tempat biliar, tempat karaoke hingga warung internet (Warnet). Ada 3 poin yang dipandang perlu untuk melakukan upaya pencegahan terhadap pencegahan Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

Pertama, menutup sementara tempat hiburan malam, bioskop, rumah biliar, warnet dan karaoke. Kedua, pengawasan dan pengendalian terhadap tempat hiburan malam dan sebagainya, dilakukan oleh petugas pemerintah daerah terkait.

"Ketiga, apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," bunyi di surat itu.

Dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkot Samarinda, Syahruddin mengatakan, surat tersebut mulai berlaku, Sabtu (21/3) besok. Pengawasannya akan dilakukan Satpol PP, kepolisian dan Kesbang Pol.

"Waktunya, memang belum ditetapkan sampai kapan. Yang tidak patuh, akan dicabut izin usahanya. Pak Wali Kota tegas, karena (soal Covid-19) ini menyangkut orang banyak," katanya, Jumat (20/3).

Dia menerangkan, dari keputusan yang dibuat melalui Rapat Koordinasi 16 Maret lalu itu, Warnet juga diputuskan jadi sasaran penutupan. "Karena banyak anak yang libur sekolah, tapi ke warnet. Tim akan turun untuk memastikan ini," ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan restoran atau tempat makan? "Kalau tempat makan, ini kan menyangkut perputaran ekonomi. Kafe belum ditutup tapi harus ada tempat cuci tangan. Kursi juga harus berjarak, termasuk di mall juga," tutup Syahruddin.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP

Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya