Cekoki pelanggan minuman keras, PSK curi uang Rp 100 juta
Merdeka.com - Komplotan pencuri berkedok prostitusi yang beroperasi di Kota Sorong, berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kaur Bin Ops Polres Kota Sorong Iptu Gelora Tarigan mengatakan, jumlah anggota komplotan pencuri berkedok prostitusi tersebut sebanyak enam orang dan tiga di antaranya sudah ditangkap.
"Tiga pelaku yang ditangkap satu orang pria dan dua orang wanita sedangkan tiga rekan wanitanya masih dalam pengejaran polisi," kata Gelora yang ditemui di Sorong, Rabu (28/10).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tiga pelaku itu, kata dia, berawal dari laporan seorang masyarakat yang menjadi korban komplotan tersebut. Uang milik korban senilai Rp 100 juta berhasil dibawa kabur para pelaku.
Dia mengatakan, awalnya korban diajak oleh para pelaku mengonsumsi minuman keras di salah satu kamar hotel di Kota Sorong. Kemudian salah seorang pelaku merayu korban untuk berhubungan suami istri dan rekan-rekannya membawa kabur tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp 100 juta.
Dia mengungkapkan, komplotan ini diduga sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kota Sorong dengan sasaran orang-orang tua yang membawa uang dalam jumlah banyak.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kota Sorong guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah mengetahui identitas dan keberadaan tiga pelaku yang melarikan diri dan cepat atau lambat ketiga pelaku pasti ditangkap guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya, dilansir dari Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca Selengkapnya