Cerita para anggota DPR 'tertipu' teken draf revisi UU KPK
Merdeka.com - Dua politikus PPP, Arwani Thomafi dan Aditya Mufti Arifin ikut menandatangani usulan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun keduanya menyatakan dengan tegas tidak mengetahui isi dari pasal per pasal dalam draf tersebut. Sebab, keduanya mengaku saat melakukan tanda tangan tidak disodorkan draf tersebut.
Keduanya kompak menegaskan tak menyetujui isi dari pasal 5 yang mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang undang disahkan. Namun sayang, Aditya tidak mau mengakui fraksi mana yang mengajak atau merayunya untuk menandatangani persetujuan itu.
"Ada kawan-kawan dari fraksi lain," kata Aditya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (9/10).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Hal yang lebih terang diungkap oleh Politikus PKB Irmawan salah satu anggota DPR yang juga ikut menandatangani usulan revisi UU KPK. Namun menurut dia, tanda tangan diberikan bukan bermaksud untuk melemahkan KPK. Dia sendiri mengakui jika tak membaca isi draf usulan revisi tersebut sebelum teken.
Irmawan menjelaskan, rencana revisi UU KPK memang sudah ada sejak lama. Dengan catatan revisi itu untuk memperkuat lembaga antikorupsi, bukan malah melemahkan seperti yang diberitakan belakangan.
"Selama ini bisa bergesekan dengan kepolisian dan kejaksaan. Institusi saling hormati," kata Irmawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Dia menceritakan, dirinya diminta untuk datang ke ruang Fraksi PDIP untuk tanda tangan usulan revisi UU KPK. Dia pun tak membaca isi draf tersebut dan hanya main tanda tangan saja.
"Penandatanganan kemarin, saya enggak sempat baca, tanda tangan jelang paripurna hari Senin. Bayangan saya, konsep saja, jadi tanda tangan saja. Saya diminta ke ruang fraksi PDIP kemudian ditandatangani. Draf-nya tidak sempat baca," kata dia.
Di dalam ruangan fraksi PDIP DPR itu, dia menceritakan ada politikus PDIP Ichsan Soelistyo. Menurut dia, di sanalah beberapa orang yang mengusulkan diminta tanda tangan agar UU KPK dapat segera direvisi dan masuk prolegnas 2015.
"Ada Pak Ichsan. Anggota yang lain lebih kurang ada 3-4 anggota. Saya lupa namanya. Konsepnya tanda tangan agar masuk Prolegnas 2015. Kalau itu setuju," tutur dia.
Juru Bicara PPP Arsul Sani justru lebih heran dengan draf yang beredar ke awak media, menggunakan kop Presiden sebagai covernya. Tak hanya itu, dia pun heran dalam draf tersebut juga mengatur masa berlaku KPK yang hanya 12 tahun itu.
Dia pun mengaku akan mempertanyakan hal ini langsung ke PDIP sebagai fraksi yang paling ngotot UU KPK direvisi.
"Itulah nanti yang akan kami tanyakan. Katakanlah kalau PDIP yang betul itu (pengusul) Kalau benar ya maka kami akan tanyakan," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya, apakah ada draf atas inisiatif DPR namun menggunakan kop Presiden, dia menyatakan bahwa selama ini tak ada sama sekali draf yang dibuat DPR menggunakan kop Presiden. "Setahu saya tidak pernah ada," tukasnya.
Sebelumnya, Politikus NasDem Taufiqulhadi juga mengakui tidak mengetahui isi dari draf tersebut, walaupun dia ikut menandatanganinya.
Niatan revisi UU KPK mulai menemui titik terang, yaitu hanya PDIP yang seakan ngotot UU KPK direvisi. Bukan tanpa alasan, Politikus PDIP menegaskan fraksinya akan mengerahkan kekuatan penuh agar revisi UU KPK terwujud.
Bahkan, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyatakan bahwa revisi UU KPK merupakan instruksi langsung dari komandan tertinggi partai. Walaupun, dia enggan menyebut apakah komandan itu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus, kalau perintah komandannya, pimpinannya A maka kita A semua. Kalau B ya B," katanya.
Bola panas kini berada di Presiden Jokowi. Sebab, sesuai konstitusi, undang-undang harus merupakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
"Dalam konstitusi kita, pembuat UU bukan cuma DPR, tapi dengan Presiden. Presiden bisa bikin UU tanpa DPR namanya Perppu. DPR bersama Presiden membahas dan menyetujui UU," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca Selengkapnya