Cerita Penangkapan Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei
Merdeka.com - Ayah dari salah satu terdakwa kericuhan 21- 22 Mei menceritakan tindak kekerasan saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah. Menurut Darrusman, Raga Eka Darma sempat pingsan.
"Dipukul, perutnya ditendang, jatuh, lalu enggak sadarkan diri," kata Darrusman, ayah terdakwa Raga Eka Darma, di Jakarta, Rabu (4/9).
Darrusman menceritakan Eka meminta izin kepada dirinya untuk salat bersama dengan pendemo lainnya, seperti saat acara 212 di Monas bulan Desember 2018.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
Ia tidak mengira anaknya ditangkap dan dianggap melakukan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Nah, pas dia mau balik itu, kondisinya kacau. Dia tuh takut, saat mau pergi dari kejadian dia malah takut dan akhirnya ditangkap," kata Darrusman.
Menurut Darrusman, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap anaknya tidak tepat karena saksi yang dihadirkan bukan saksi yang sesuai karena tidak berada di tempat.
Eka merupakan salah satu terdakwa yang dituntut sebanyak 4 bulan 14 hari karena melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perkara penyampaian pendapat secara damai.
Selain itu, Eka turut didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaAdapun eksekusi rumah milik Rasich Hanif diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaAyah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca SelengkapnyaUsman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca Selengkapnya