Coba Kabur, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangsel Ditembak
Merdeka.com - Seorang pelaku pencurian di rumah kosong ditembak petugas Polsek Serpong. Tersangka sekurangnya sudah lima kali beraksi di kawasan Tangerang.
Pelaku yang ditembak berinisial EC alias Tile (52). Seorang rekannya bernama Aris berhasil melarikan diri saat disergap petugas di kawasan Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kami amankan satu tersangka EC (52) alias Tile saat beraksi di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong," ungkap Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Selasa (9/3).
-
Siapa yang ditembak? Pria yang tewas karena ditembak aparat ini merupakan pelaku dari percobaan pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
Yudi menjelaskan, pelaku mengaku melakukan pencurian sejak setahun terakhir. Aksi mereka dilakukan di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satunya di Perumahan BSD J.5 Sektor 1-1, Kecamatan Serpong.
Perwira dengan tanda pangkat melati satu ini mengaku anggotanya terpaksa melumpuhkan dengan menambak kaki pelaku, karena dia mencoba melarikan diri. "Kedua pelaku kabur dan kami berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku EC," jelasnya.
Dalam setiap aksinya, kata Yudi, pelaku selalu mengincar rumah kosong. Mereka merusak gembok dan pintu rumah dengan obeng yang telah dimodivikasi.
"Pelaku EC selaku eksekutor. Sementara rekannya bertindak sebagai pengawas yang menunggu pelaku dari luar rumah korban dengan menggunakan jaket ojol," jelas Yudi.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, rekaman CCTV, 5 unit jam tangan, satu unit mobil, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol rimah korban, seperti obeng, palu, linggis dan kunci leter T.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat EC dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. EC terancam 7 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akmal menjelaskan bahwa TR memang ditempatkan di ruang tahanan isolasi sendiri dan tidak tidak digabung dengan tahanan lainnya.
Baca SelengkapnyaMomen pria mendapat tetangga kamar kosnya dipenuhi sampah dan botol bekas berisi air kencing. Begini penampakannya yang menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSatu orang meninggal atas nama Amsiah usia 70 tahun, delapan orang luka ringan,
Baca SelengkapnyaWarga Kediri digemparkan penemuan mayat dua bocah di dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaMotif keduanya menganiaya RS karena sakit hati anak dari MS yang merupakan istri RS dilaporkan ke polisi karena berselingkuh.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca Selengkapnya