Corby bisa bebas bersyarat bulan ini
Merdeka.com - Schapelle Leigh Corby, terpidana asal Australia dipastikan bisa bebas bersyarat bulan ini menyusul telah terbitnya rekomendasi persetujuan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
Rekomendasi persetujuan itu diperoleh dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. "Rekomendasi itu selanjutnya kita kirim ke pusat dan biasanya dalam 12 hari sudah mendapat jawaban," kata sekretaris tim Made Badra di kantornya, Rabu (2/10).
Dia menjelaskan, dalam rekomendasi itu, tim TPP sepakat menyetujui usulan pembebasan bersyarat untuk Corby. Sidang TPP untuk Corby digelar bersama usulan pembebasan bersyarat 19 napi lainnya.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Pertimbangan rekomendasi persetujuan itu di antaranya menyebutkan Corby berkelakuan baik dan telah menjalankan 2/3 masa pidana dan tidak lagi terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran.
Badra mengatakan, berkas usulan pembebasan bersyarat Corby sudah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan secara online agar segera diverifikasi.
Sedangkan berkas resume hasil sidang akan ditandatangani Kepala Kanwil dan kita kirim hari ini lewat pos kilat. "Jadi semua berkas sudah akan diterima Dirjen dalam 2-3 hari mendatang," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaWagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace belum bisa memastikan untuk kembali maju sebagai Cawagub Bali periode kedua.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaWayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan habis tahun ini. Tiga nama Pj Gubernur telah disiapkan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca Selengkapnya