Dalam Operasi Antik 2019, Polresta Denpasar Tangkap 28 Pelaku Narkoba di Bali
Merdeka.com - Pihak kepolisian Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali menangkap 28 pelaku tindak pidana narkoba.
Para pelaku berhasil ditangkap dalam Operasi Antik yang digelar sejak tanggal 13 September sampai 29 September 2019. Dari 28 pelaku tim kepolisian mengungkap 24 kasus narkoba.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menjelaskan, dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai yang mana pelaku diamankan di wilayah hukum Polresta Denpasar selama operasi Antik 2019.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram dan gorila 4,45 gram serta ada 90 botol Miras," kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Kamis (3/10).
Ruddi juga menjelaskan, dari asal pelaku 22 orang berasal dari Jawa dan 6 orang dari Bali dengan satu orang residivis bernama Fery dan motif para pelaku sebagian dari sindikat faktor ekonomi dan kecanduan atau pemakai.
"Barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan sebagian pelaku diamankan di kawasan kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung," imbuhnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pelaku miras dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung, Bali, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman beralkohol (Tipiring Miras).
"Dari penangkapan ini Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa," ujar Ruddi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya