Dana Desa Naik Jadi Rp2 Miliar Disepakati Masuk Draf Revisi Undang-Undang Desa
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR merumuskan dana desa yang tengah disusun dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya, soal usulan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561, yang mengatur bahwa dana desa sebesar Rp2 miliar dari dana transfer daerah.
Awalnya, alokasi dana desa adalah sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Namun, empat fraksi di Baleg menolak, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka mengusulkan agar dana desa langsung ditetapkan Rp2 miliar per desa.
"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian. Kalau memang tujuan dan orientasinya ini adalah untuk dana desa sebagai pengembangan, pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan desa, kalau ini ada nominal, ini desa sudah bisa merencanakan," kata anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo dalam rapat panitia kerja penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6).
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Bagaimana cara pengesahan RUU Desa? Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 'Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,' tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Kenaikan Dana Desa Diharapkan Pembangunan Lebih Terukur
Dengan ditetapkannya angka Rp2 miliar, desa bisa merencanakan program dan pembangunannya sesuai dengan anggaran yang diterima. Sehingga akan ada keberlanjutan program dalam satu masa kepemimpinan kepala desa.
"Jadi lebih terarah, terukur, dan kemudian itu bisa terkontrol. Jadi saya dari Fraksi Golkar setelah kami keluar sebentar tadi, saya lebih mendukung kepada gagasan dengan ditetapkan nominal Rp2 miliar," ujar Firman.
Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari menjelaskan bahwa persentase 15 persen menghadirkan ketidakpastian anggaran bagi desa. Karena, besar atau kecilnya dana desa sebesar 15 persen tentu tergantung dari tinggi atau rendahnya dana transfer daerah.
"Kalau misalkan APBN-nya lagi naik, ya 15 persen sudah keburu dipatok dibagi-bagi, 20 persen untuk pendidikan, lalu kemudian 10 persen kalau tidak salah untuk kesehatan. Ini sudah keburu dipatok lagi 15 persen untuk dana desa, walaupun nanti ini dibilang dari dana transfer daerah," kata Desy.
"Oleh karena itu, sesungguhnya ketika muncul nilai Rp1 miliar itu atau Rp2 miliar itu sebagai satu usulan, bukan sebagai patokan jika memang disetujui," sambung Desy.
Masuk Draf Revisi Undang-Undang Dana Desa
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memutuskan, usulan dana desa sebesar Rp2 miliar akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam draf revisi UU Desa. Adapun disetujui atau tidaknya, tergantung pembahasannya nanti bersama pemerintah.
Sementara itu, dalam rapat sebelumnya, dalam draf revisi UU Desa terdapat perdebatan terkait dana desa yang meningkat menjadi 15 persen, dari 10 persen. Sebab, peningkatan anggaran juga harus berdampak pada bertambahnya tugas perangkat desa.
Selain itu, alokasi dana desa masuk dalam mandatory spending atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Hal tersebut seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bertambahnya dana desa juga berpotensi berimplikasi terhadap pengalihan fungsinya. Sebab pada dasarnya, semua memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan desa sebagai pusat pertumbuhan atau menjadi basis kesejahteraan.
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Supriansa juga mempertanyakan sumber dana desa sebesar 15 persen yang berasal dari dana transfer daerah. Sebab, dana transfer daerah terdiri dari enam jenis, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
"Apakah semuanya itu (dana transfer daerah) diambil 15 persen, nah ini harus jelas juga yang dimaksud ini (berasal dari dana transfer daerah). Kalau kita tidak jelas, bisa langsung melompat ke dana yang ke enam (dana desa) yang tadi saya bacakan," imbuh Supriansa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.
Baca SelengkapnyaTahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.
Baca SelengkapnyaKetua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca Selengkapnya