Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana Desa Naik Jadi Rp2 Miliar Disepakati Masuk Draf Revisi Undang-Undang Desa

Dana Desa Naik Jadi Rp2 Miliar Disepakati Masuk Draf Revisi Undang-Undang Desa Ilustrasi dana desa. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR merumuskan dana desa yang tengah disusun dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya, soal usulan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561, yang mengatur bahwa dana desa sebesar Rp2 miliar dari dana transfer daerah.

Awalnya, alokasi dana desa adalah sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Namun, empat fraksi di Baleg menolak, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka mengusulkan agar dana desa langsung ditetapkan Rp2 miliar per desa.

"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian. Kalau memang tujuan dan orientasinya ini adalah untuk dana desa sebagai pengembangan, pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan desa, kalau ini ada nominal, ini desa sudah bisa merencanakan," kata anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo dalam rapat panitia kerja penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6).

Orang lain juga bertanya?

Kenaikan Dana Desa Diharapkan Pembangunan Lebih Terukur

Dengan ditetapkannya angka Rp2 miliar, desa bisa merencanakan program dan pembangunannya sesuai dengan anggaran yang diterima. Sehingga akan ada keberlanjutan program dalam satu masa kepemimpinan kepala desa.

"Jadi lebih terarah, terukur, dan kemudian itu bisa terkontrol. Jadi saya dari Fraksi Golkar setelah kami keluar sebentar tadi, saya lebih mendukung kepada gagasan dengan ditetapkan nominal Rp2 miliar," ujar Firman.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari menjelaskan bahwa persentase 15 persen menghadirkan ketidakpastian anggaran bagi desa. Karena, besar atau kecilnya dana desa sebesar 15 persen tentu tergantung dari tinggi atau rendahnya dana transfer daerah.

"Kalau misalkan APBN-nya lagi naik, ya 15 persen sudah keburu dipatok dibagi-bagi, 20 persen untuk pendidikan, lalu kemudian 10 persen kalau tidak salah untuk kesehatan. Ini sudah keburu dipatok lagi 15 persen untuk dana desa, walaupun nanti ini dibilang dari dana transfer daerah," kata Desy.

"Oleh karena itu, sesungguhnya ketika muncul nilai Rp1 miliar itu atau Rp2 miliar itu sebagai satu usulan, bukan sebagai patokan jika memang disetujui," sambung Desy.

Masuk Draf Revisi Undang-Undang Dana Desa

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memutuskan, usulan dana desa sebesar Rp2 miliar akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam draf revisi UU Desa. Adapun disetujui atau tidaknya, tergantung pembahasannya nanti bersama pemerintah.

Sementara itu, dalam rapat sebelumnya, dalam draf revisi UU Desa terdapat perdebatan terkait dana desa yang meningkat menjadi 15 persen, dari 10 persen. Sebab, peningkatan anggaran juga harus berdampak pada bertambahnya tugas perangkat desa.

Selain itu, alokasi dana desa masuk dalam mandatory spending atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Hal tersebut seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Bertambahnya dana desa juga berpotensi berimplikasi terhadap pengalihan fungsinya. Sebab pada dasarnya, semua memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan desa sebagai pusat pertumbuhan atau menjadi basis kesejahteraan.

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Supriansa juga mempertanyakan sumber dana desa sebesar 15 persen yang berasal dari dana transfer daerah. Sebab, dana transfer daerah terdiri dari enam jenis, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

"Apakah semuanya itu (dana transfer daerah) diambil 15 persen, nah ini harus jelas juga yang dimaksud ini (berasal dari dana transfer daerah). Kalau kita tidak jelas, bisa langsung melompat ke dana yang ke enam (dana desa) yang tadi saya bacakan," imbuh Supriansa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

DPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta

Tahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya
DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar Rp2,1 T
DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar Rp2,1 T

Pada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya