Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Pelecehan Seksual Siswa JIS Bebas
Merdeka.com - Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang membacok pelajar di Bogor? 'Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,' ujarnya.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," jelas Ade.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan istrinya Ferdinand Tjiong atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun.
Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowo, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada.
Reporter: Lizga Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaKepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaPendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya bebas murni pada Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca Selengkapnya