Demokrat minta Antasari legowo laporannya tak dilanjutkan kepolisian
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Roy Suryo meminta mantan ketua KPK Antasari Azhar terima setelah laporan dugaan kriminalisasi dialaminya tak dilanjutkan pihak kepolisian. Penyidik Bareskrim sebelumnya tak melanjutkan penyelidikan laporan Antasari mengenai dugaan kriminalisasi dialaminya selama menjabat ketua KPK karena tak ada bukti baru.
"Jadi ketika laporan beliau disetop ya memang tidak ada bukti baru sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Saya berharap dia bisa menerima ini dengan baik," kata Roy usai mengisi talkshow akhir pekan dengan tema 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Warung Daun Jalan Cikini Raya 26, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).
Roy mengatakan, sebetulnya Partai Demokrat bersimpatik saat Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun, rasa simpatik itu dibalas dengan tuduhan keji kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Roy menegaskan, SBY bukan otak di balik kriminalisasi terhadap Antasari. Dia pun menyesalkan tuduhan Antasari tersebut.
"SBY orang yang sangat konsen, orang lurus yang tidak ikut capur dalam urusan ke dalam (kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen). Bahkan kerabatnya sendiri tidak diintervensi. Jadi kasus yang dialami Antasari tidak mungkin dilakukan intervensi oleh Presiden waktu itu (SBY)," jelasnya.
Roy menuturkan, setelah bebas dari hukuman 18 tahun penjara, Partai Demokrat berpikir Antasari akan menjadi negarawan yang bijaksana. Nyatanya, Antasari melontarkan tuduhan kepada elite Demokrat tanpa bukti yang kuat.
"(Antasari) seperti termanfatkan oleh kepentingan politik tertentu, datang ke debat Pilkada, dan inilah Tuhan, Allah SWT tidak pernah tidur," sambung dia.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menambahkan, Antasari harus bertanggungjawab atas 'nyanyiannya' sesaat sebelum Pilgub DKI Jakarta 2017. Dalam Pilgub, putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono kalah unggul dari pasangan kandidat lain yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Walapun mas Agus tidak masuk di Pilkada DKI tapi kami tidak pernah menyebut itu akibat dari Pak Antasari," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya