Demonstran desak MK batalkan putusan pilkada yang dipimpin Akil
Merdeka.com - Hari ini ratusan demonstran mendatangi Gedung MK. Mereka menamakan diri Forum Korban Putusan MK Berdaulat menuntut dilakukan tinjauan ulang pada putusan sengketa pilkada yang terindikasi suap.
"Kami dari delapan kabupaten/kota meminta Majelis Kehormatan Konstitusi meninjau ulang pada putusan sengketa pilkada yang dipimpin oleh Akil Mochtar," kata Ahmad Suryono selaku juru bicara aliansi, Kamis (24/10).
Delapan kabupaten/kota yang dianggap dizalimi oleh putusan yang dipimpin Akil Mochtar adalah, Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kota Kediri, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Paniai, Kota Waringin Barat. Ahmad mengakui mereka berasal dari pasangan calon kepala daerah yang kalah berperkara sengketa pilkada di MK.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam orasinya, Ahmad Suryono dengan lantang mengaku tidak terima dengan putusan-putusan MK untuk delapan kabupaten/kota itu. Suryono menilai, harusnya putusan final MK bisa ditinjau bila terindikasi suap.
"Putusan MK yang bersifat final harusnya bisa dibatalkan secara hukum jika terindikasi suap. Ini putusannya melukai rasa keadilan," kata Agus Suryono.
Bila permintaan mereka tidak dipenuhi, Ahmad Saryono mengancam, masyarakat dari Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai, Papua akan melakukan rapat adat dan membuat keputusan sendiri atas keputusan MK. "Kalau suara kami tidak didengar, teman-teman di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai, Papua akan membuat pertemuan adat untuk membatalkan keputusan MK," kata Ahmad Saryono. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnya