Di Balik Tujuan Polri Jadikan Sertifikat Pengemudi Syarat Bikin SIM
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru yakni mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkan aturan tersebut untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menurunkan tingkat pelanggaran.
"Maksud dan tujuannya, ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru, dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," katanya dalam keterangannya, Selasa (20/6).
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
-
Kenapa Ditlantas Polda Riau luncurkan program 'Bung Selamat'? Program tersebut guna menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu, dengan tujuan utama untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, baik kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan orang, Selasa (21/5).
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
Dia berharap, setiap mereka yang memiliki SIM dapat menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Selain itu, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur suatu standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi. Dimana diatur bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI. Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri," ujar Yusri.
Berikut kriteria lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi:• Persyaratan administrasi kelembagaan;• Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;• Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;• Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:- Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;- Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;- Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;- Etika berkendara;- Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) untuk memantau perilaku pengendara.
Baca SelengkapnyaPolres Malang secara resmi mengumumkan perubahan sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaUjian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.
Baca SelengkapnyaPolda Riau mencatat tahun ini kecelakaan cukup tinggi, banyak melibatkan angkutan umum
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Baca SelengkapnyaAktivis Pusat Studi Transportasi UGM mengatakan konsep ujian SIM ini merupakan konsep uji SIM terbaik
Baca SelengkapnyaPraktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.
Baca SelengkapnyaTaufiq menilai perlu sinergi sejumlah instansi untuk dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Selengkapnya