Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Balik Tujuan Polri Jadikan Sertifikat Pengemudi Syarat Bikin SIM

Di Balik Tujuan Polri Jadikan Sertifikat Pengemudi Syarat Bikin SIM SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru yakni mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkan aturan tersebut untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menurunkan tingkat pelanggaran.

"Maksud dan tujuannya, ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru, dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," katanya dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia berharap, setiap mereka yang memiliki SIM dapat menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Selain itu, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur suatu standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi. Dimana diatur bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI. Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri," ujar Yusri.

Berikut kriteria lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi:• Persyaratan administrasi kelembagaan;• Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;• Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;• Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:- Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;- Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;- Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;- Etika berkendara;- Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya

Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.

Baca Selengkapnya
Polri Luncurkan Dua Aplikasi Canggih Tertibkan Lalu Lintas, Perilaku Pengemudi Kini Bisa Terpantau
Polri Luncurkan Dua Aplikasi Canggih Tertibkan Lalu Lintas, Perilaku Pengemudi Kini Bisa Terpantau

Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) untuk memantau perilaku pengendara.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM di Polres Malang Tanpa Lintasan Zig-zag dan Angka 8
Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM di Polres Malang Tanpa Lintasan Zig-zag dan Angka 8

Polres Malang secara resmi mengumumkan perubahan sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM.

Baca Selengkapnya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

Baca Selengkapnya
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh

Ujian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.

Baca Selengkapnya
Ini Terobosan Polda Riau Cegah Kecelakaan Libatkan Angkutan Umum
Ini Terobosan Polda Riau Cegah Kecelakaan Libatkan Angkutan Umum

Polda Riau mencatat tahun ini kecelakaan cukup tinggi, banyak melibatkan angkutan umum

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Perubahan Sirkuit untuk Ujian Praktik SIM
DPR Dukung Perubahan Sirkuit untuk Ujian Praktik SIM

Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Pakai Zig Zag dan Angka 8, Begini Konsep Usulan Ujian SIM C Polres Bantul
Tak Lagi Pakai Zig Zag dan Angka 8, Begini Konsep Usulan Ujian SIM C Polres Bantul

Aktivis Pusat Studi Transportasi UGM mengatakan konsep ujian SIM ini merupakan konsep uji SIM terbaik

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM

Praktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.

Baca Selengkapnya
Ditlantas Polda Riau Hadirkan Program ‘Bung Selamat’, Ini Tujuannya
Ditlantas Polda Riau Hadirkan Program ‘Bung Selamat’, Ini Tujuannya

Taufiq menilai perlu sinergi sejumlah instansi untuk dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya