Di mana moral anggota Polantas malah lecehkan wanita saat razia?
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan seorang anggota polisi berpangkat brigadir kepada seorang siswi SMA berinisial DSN (17) di Kota Batu, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak yang merasa berang karena perbuatan tidak bermoral dari aparatur penegak hukum tersebut.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengaku, dirinya amat menyayangkan tindakan asusila secara verbal, yang justru dilakukan oleh seorang Polantas berpangkat brigadir tersebut. Padahal, dirinya yakin jika di dalam sekolah kepolisian, kurikulum tentang pendidikan moral, etika dan ajaran agama pasti sudah diajarkan kepada para calon polisi tersebut.
"Maka diperlukan juga pengawasan serta pembinaan mental berkelanjutan, bagi para anggota polisi. Saat mereka pendidikan (di sekolah kepolisian), pembinaan mental itu penting. Tapi lebih penting ketika mereka sudah jadi polisi. Karena punya wewenang, jadi godaannya bertambah," ujar Akhiar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/6).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Akhiar menilai, pihak kepolisian harus menindaklanjuti adanya laporan semacam ini, agar Polri tidak ikut menjadi buruk secara kelembagaan hanya karena ada anggotanya yang berbuat tidak senonoh. Hal ini dirasa penting, agar kepercayaan masyarakat pada lembaga kepolisian tidak tergerus, akibat adanya hukum yang tidak adil jika anggota polisi cabul itu tidak ditindak.
"Di sini yang kita ingin jaga itu institusinya. Maka kalau ada laporan dari masyarakat, polisi juga benar-benar harus menindaklanjutinya. Jangan merasa malu untuk menindak kalau ada anggota polisi yang bertindak tidak senonoh, agar kepercayaan masyarakat tidak hilang kepada lembaga tersebut," ujarnya.
Akhiar menyarankan, jika pelaku kejahatan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, maka hukumannya harus diperberat secara maksimal dengan ditambah sepertiga dari total masa hukuman. Sebab, lanjut Akhiar, aparat penegak hukum yang harusnya melindungi warga negara, justru sudah sangat keterlaluan jika sampai menjadi ancaman bagi warga negara itu sendiri.
"Aparatur negara, terutama penegak hukum, yang melakukan tindak kejahatan harus lebih diperberat sepertiga hukumannya. Saya berharap di RUU KUHP yang ada saat ini, hukuman bagi mereka bisa diperberat secara maksimal," ujar Akhiar.
"Jadi kalau ada penegak hukum yang melakukan tindakan pidana, saya menyarankan hukumannya maksimum ditambah sepertiga. Misalnya, kalau untuk sipil kasus seperti itu hukumannya 12 tahun, tapi untuk aparat penegak hukum itu 12 tahun ditambah sepertiganya, jadi 16 tahun. Karena seharusnya aparat kan melindungi warga negara," pungkasnya.
Diketahui, seorang siswi berinisial DSN (17) mengaku menjadi korban pelecehan dalam bentuk verbal oleh anggota Satlantas Polres Batu, Malang, Jawa Timur. Siswi yang duduk di kelas X itu diduga dilecehkan, setelah teman yang memboncengnya terjaring razia tilang karena melanggar lalu lintas pada Sabtu (4/6) kemarin.
Polisi berpangkat brigadir yang menilangnya membawa DSN ke dalam pos polisi, kemudian merayunya agar mau diajak berkencan.
"Dia biang, 'masak enggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ngajak, saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSN kepada wartawan di sela penyelesaian kasus di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (8/6).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaWahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSementara untuk dua polantas lainnya, mereka masih menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya