Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Akui Harun Masiku Tak Penuhi Syarat
Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di hadapan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Di hadapan DKPP, Wahyu mengaku jika politikus PDIP Harun Masiku tak memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan.
Dia menyebut, saat itu ada usulan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
"Pada waktu itu PDIP mengusulkan dua usulan, pertama pergantian calon terpilih di dapil Kalimantan, yang kedua di dapil Sumsel. Tetapi yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah pergantian di dapil Kalimantan Barat, yang Harun Masiku ini tidak dapat dilaksanakan," ujar Wahyu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Wahyu mengatakan, usulan PAW Harun Masiku yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas karena meninggal ini bukan usulan yang baru. Menurut Wahyu, KPU sedari awal tak menyetujui PAW terhadap Harun, namun PDIP menyampaikan akan meminta fatwa MA terkait hal tersebut.
"Sikap KPU tentu saja mempersilakan bagi partai Pemilu mengambil langkah-langkah," kata Wahyu.
Sudah Komunikasi dengan PDIP
Wahyu mengaku sudah berkomunikasi dengan PDIP terkait penolakan KPU atas PAW Harun Masiku.
"Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDIP, lalu orang-orang yang menghubungi saya, baik di kantor maupun di luar, sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," kata Wahyu.
Atas kejadian dugaan penerimaan suap ini, Wahyu pun meminta maaf karena telah mencoreng wajah penyelenggara Pemilu.
"Oleh karena itu dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu, bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi, karena sikap kelembagaan sudah jelas bahwa kita tidak terima surat DPP PDIP karena tidak sesuai," kata Wahyu.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHasyim pun dipecat dan menerima putusan DKPP karena berbuat asusila.
Baca SelengkapnyaKPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca Selengkapnya