Diah Pitaloka: Jangan Ada Politisasi Wyata Guna
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta polemik penerima manfaat (PM) Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung tidak dipolitisasi. Mengingat 32 mahasiswa itu telah diperbolehkan kembali ke Wyata Guna.
Pernyataan ini menanggapi permintaan Fraksi NasDem DPR RI yang meminta penundaan pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 18 tahun 2018, terkait perubahan panti menjadi Balai Wyata Guna. Penundaan tersebut dinilai tepat sampai ada kesiapan pemerintah daerah dalam penerapan peraturan tersebut.
"Saya mengharap permasalahan ini tidak politisasi. 32 penerima manfaat cuman ingin agar tetap bisa tinggal di Wyata Guna, dan itu telah dipenuhi Kementerian Sosial," katanya kepada merdeka.com, Selasa (21/1).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa keputusan politik yang akan diambil oleh PDIP? Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, partainya siap berada di dalam pemerintahan ataupun mengambil jarak dengan pemerintah sebagai oposisi.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Politikus PDIP ini mengungkapkan, Kementerian Sosial telah mempersilakan 32 PM untuk tetap tinggal di Wyata Guna hingga menyelesaikan kuliah. Sehingga, penundaan pelaksanaan Permensos No 18 tahun 2018 itu tidak perlu dilakukan.
"Kementerian Sosial berencana meningkatkan kualitas dan standar panti rehabilitasi sosial milik pemerintah. Dan jangan sampai upaya mediasi yang telah berhasil malah dibuat rame lagi. Kementerian Sosial dan Pemprov Jabar telah berusaha mencari jalan tengah bagi mereka (penerima manfaat)," tutupnya.
Untuk diketahui, sebanyak 32 mahasiswa mantan penerima manfaat (PM) yang menggelar aksi mendirikan tenda di trotoar, akhirnya mencapai kesepakatan dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. Kesepakatan dicapai setelah melalui perundingan panjang hingga sekitar Sabtu (18/1).
Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi mengaku terkejut dengan permintaan mahasiswa untuk mencabut Permensos No. 18 tahun 2018. Sebab yang ia pahami, tuntutan mahasiswa adalah agar bisa kembali ke asrama, dan menerima semua layanan sampai selesai masa kuliah mereka, sudah diakomodasi semuanya.
"Dengan kebesaran hati Pak Menteri, beliau bersedia mengabulkan semua usulan anak-anakku agar bisa kembali ke asrama, dan mendapatkan semua layanan sampai lulus kuliah. Nah, tiba-tiba ada perkembangan seperti ini," jelasnya.
Idit menyatakan bahwa ia sudah melakukan berbagai hal, termasuk menggali informasi kepada semua pihak, agar dapat meyakinkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk memenuhi tuntutan awal mahasiswa, yakni kembali menempati asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah.
Sebelumnya, Kementerian sosial menawarkan dua opsi untuk PM yang telah selesai masa retensinya. Yakni, mahasiswa bisa masuk ke asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah seperti disebut di atas. Kedua, mereka juga bisa menempati asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh, milik Pemprov Jawa Barat, di Cimahi.
Sesi pertemuan menghasilkan empat butir kesepakatan. Yakni, para mahasiswa mendapatkan Layanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di BRSPDSN Wyata Guna Bandung sesuai jenis dan standar pelayanan yang berlaku sampai selesai pendidikan tinggi.
Kedua, rencana pertemuan dengan Menteri Sosial. Ketiga, mendiskusikan lebih lanjut mengenai pencabutan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Keempat, Kemensos terus bersinergi dan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi untuk hadirnya layanan Rehabilitasi Sosial Dasar (Panti) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaNasDem menegaskan, alumni LPDP harus berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaDPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara mengenai fasilitas rumah dinas untuk jajaran Kabinet Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan kabar Presiden Joko Widodo dengan Megawati
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani menyampaikan PDIP akan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto di Parlemen.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menegaskan komitmennya untuk tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak mereka dilantik sebagai anggota dewan terpilih pada 1 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaStabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan utama, yang membuat keputusan itu tidak diambil.
Baca Selengkapnya