Diberhentikan kuliah, 14 taruna Akpol dalam pengawasan Provost Polri
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna senior sebagai tersangka penganiayaan Brigdatar Mohammad Adam hingga tewas. Mereka diberhentikan dari proses perkuliahan.
Selain itu, selama proses penyidikan, 14 taruna yang merupakan taruna tingkat 3 dari wilayah penerimaan Indonesia bagian Timur itu juga dalam pengawasan Provost Mabes Polri.
"Tidak kuliah. Sekarang, dalam pengawasan di Provost," tegas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf saat jumpa pers di Ruang Loby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan. Kota Semarang, Jateng Sabtu (20/5) malam.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Anas memastikan 14 taruna penganiaya Brigdatar Mohammad Adam bakal mendapat sanksi. Untuk kasus ini masuk kategori pelanggaran berat.
"Di sana ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Nah ini termasuk pelanggaran berat. Perbuatan tindakan kekerasan, mungkin narkoba, mungkin asusila dan lain sebagainya. Itu termasuk pelanggaran berat," ucapnya.
Dia menjelaskan penetapan sanksi ini terlebih dahulu melalui sidang dewan Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam sidang dewan akademi akan dihadirkan dewan kehormatan dari Mabes Polri. Baik dari Propam, baik dari Lemdiklat maupun dari Irwasum maupun dari SDM, Sumber Daya Manusia Polri. "Pengawas sidang Dewan Akademi," katanya.
Terkait nasib pendidikan 14 taruna senior yang telah ditetapkan tersangka, akan diputuskan setelah mendapat masukan dari Divkum Mabes Polri.
"Sehingga fair sekali, fair sekali. Itu. Secepatnya. Setelah ini kita segera minta saran hukum dari Mabes Polri. Kita juga akan lakukan pemeriksaan dan hasil dari Propam dan Penyidik saya rasa tidak akan jauh dari pemeriksaan internal kita," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi ketika taruna Akpol pulang dari berobat, melebihi ketentuan istirahat malam
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaIPW mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca Selengkapnya