Dibungkus Teh Aksara China, Sabu 8 Kg Asal Malaysia Gagal Beredar di Riau
Merdeka.com - Delapan kg narkoba jenis sabu asal Malaysia gagal beredar di Riau. Dua tersangka, MZ alias Iwan (23) dan PS (26) diciduk dalam pengungkapan itu. Kedua pemuda itu merupakan warga Kota Pekanbaru dan berperan sebagai kurir.
"Petugas menyita delapan kilogram sabu asal negeri Malaysia tersebut yang masuk melalui perairan di Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono Sabtu (23/2).
Modusnya, sabu itu dibungkus dalam bungkus teh aksara China. Masing-masing seberat satu kilogram. Para kurir diupah untuk membawa sabu itu pemesan. Namun aksi mereka terlebih dahulu digagalkan polisi.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Delapan kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Bungkusnya sama Teh Hijau bertuliskan Guanyiwang dan telah beberapa kali disita," katanya.
Polisi membutuhkan waktu sepekan lamanya untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Pengungkapan itu berawal dari informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Riau. Satu tim gabungan Polda Riau kemudian dikerahkan melakukan pengintaian intensif serta melakukan pemetaan.
Hasilnya, polisi berhasil melacak bahwa serbuk haram bernilai miliaran rupiah itu masuk dari Malaysia via Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 18 Februari 2019 dinihari.
"Selanjutnya terus kita ikuti arahnya, lewat Selatbaru, Bengkalis, menyeberang ke Pakning hingga akhirnya ditangkap menjelang Jembatan Siak," ujarnya.
Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan seluruh barang bukti sabu-sabu tersimpan dalam dua tas ransel. Sabu itu disimpan pada bagian belakang mobil.
"Kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal mati," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaSabu-sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen.
Baca Selengkapnya