Diduga curi ikan, 6 kapal beserta 37 nelayan Filipina ditangkap
Merdeka.com - 6 Kapal ikan milik nelayan Filipina ditangkap kapal patroli gabungan Bakamla dan PSDKP Bitung di wilayah Laut Sulawesi, Jumat (18/11) sekitar pukul 15.00 Wita. Selain kapal, 37 orang ABK juga ikut ditangkap.
Kapal-kapal nelayan asing jenis pumboat tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 003 dan KP Hiu 007 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI Laut Sulawesi. Setelah diperiksa petugas, kapal dengan alat tangkap jenis pancing tuna (hand line), beserta ABK langsung digiring ke pangkalan Bitung.
4 Kapal Filipina masing-masing FB/CA Julei Jane, FB/CA Elyza, FB/CA Ian Jane, dan FB/CA Alvintroy ditangkap oleh KP Orca 003, sementara dua kapal FB/CA Jessa, dan FB/CA Romel ditangkap KP Hiu 007.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Ikan Kapal Burak itu apa? Kuliner ini diolah dari kepala ikan manyung yang dimasak dengan kuah santan dan asam-asaman.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Saat ini kapal-kapal tersebut tadi sore sudah tiba di Bitung bersama 37 orang anak buah kapal dan diproses lebih lanjut oleh PSDKP Bitung," ujar Kabid Ops Zona Maritim Tengah Letkol Laut (E) Heriwansyah Putra Agam saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (19/11) malam.
Pihaknya sedang melaksanakan Operasi Penguatan Nusantra VIII/Bakamla secara gabungan dengan Kepolisian dan TNI AL. Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca Selengkapnya