Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi kredit usaha Rp 5,3 miliar, 16 petani di Pacitan ditahan

Diduga korupsi kredit usaha Rp 5,3 miliar, 16 petani di Pacitan ditahan tersangka peternak sapi. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - 16 peternak sapi dari wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga terlibat kasus korupsi kredit usaha peternakan sapi di wilayah Pacitan, Rp 5,3 miliar.

Mereka adalah Efendi, Ari Triwibowo, Asmuni, Sutrisno, Wily Taufan, Ali Arifin, Susilo Sukardi, Kardoyo, Suramto, Supriyadi, Sugiyanto, Gatot Sunyoto, Sartono, Suwarno, Setiyadi, dan Endro Sukmono. 16 pelaku dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan jalannya persidangan saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Didik Farkhan Alisyadi, Senin (13/11).

Penahanan dilakukan supaya para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dari situ, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan yang statusnya masih titipan di Rutan Klas I Surabaya.

Secara terpisah Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menjelaskan, kasus korupsi dilakukan ke 16 peternak sapi itu bermula dari tahun 2010, pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS), yang disalurkan melalui Bank Jatim. Mengetahui ada program KUPS, ke 16 tersangka yang masih tergolong peternak baru dan belum terdaftar, akhirnya membentuk kelompok untuk bisa mendapatkan pengajuan kredit dari program pemerintah.

Dengan diberi nama kelompok Agromilk satu yang bantuannya berupa sapi perah, jumlahnya sebanyak 235 ekor sapi, nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Sedangkan Agromilk kedua mendapat 80 ekor, nilainya sekitar Rp 1.3 miliar. Serta mengenai penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

"Tapi, setelah mendapatkan bantuan. Ternyata, banyak sapi yang dijual ke orang lain. Ini dikarenakan ke 16 tersangka tidak mampu merawat sapi dengan baik. Tapi, hanya dua peternak yakni Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik," kata Richard Marpaung.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma

Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan

Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya