Diduga menipu, investor tambang ini ditangkap Polda Sultra
Merdeka.com - Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tersangka DR (56), Direktur PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Panit 2 Unit 1 Subdit 3 Direskrimum Polda Sultra, Iptu Tribuana Roseno, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka dibekuk di Bandara Internasional Soekarno- Hatta saat akan bertolak ke luar negeri.
"Keberhasilan menangkap tersangka atas kerjasama dengan kantor Keimigrasian sehingga yang pelaku tidak memungkinkan memperoleh pasport resmi," kata Tribuana, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Penyidikan kasus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau sudah P-21 sehingga dengan tertangkapnya tersangka sudah dapat dilimpahkan bersama barang bukti ke penuntut umum.
Beberapa waktu lalu penyidik akan menjemput tersangka di rumahnya di Bandung tetapi tidak ditemukan namun memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki rumah di Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia, katanya.
Polda Sultra berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro dan pihak Imigrasi agar mengeluarkan pencekalan terhadap tersangka.
"Dua pekan pasca keluarnya surat pencekalan tepatnya Senin malam (9/6) diperoleh informasi bahwa tersangka sudah dicegat oleh pihak Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, sehingga segera dijemput," katanya.
Kasus tersebut terungkap saat pihak CV Mallibu yang merupakan rekanan PT DRI melaporkan tersangka karena menunjukan gejala mengingkari perjanjian pinjaman uang sebesar Rp19 milliar dalam kaitan bisnis penjualan ore nikel.
Pada tahun 2011 lalu, PT DRI hendak mengekspor nikel ke luar negeri, tetapi volume nikel yang dimiliki tidak mencukupi sesuai kontrak perusahaan pembeli atau buyer, sehingga meminta tambahan ore nikel milik CV Mallibu.
Pada 10 Juni 2011, CV Mallibu menyerahkan cargo ore nikel sebanyak 55.000 WMT kepada PT DRI di Pomalaa Kabupaten Kolaka di atas kapal MV Nasco Pearl untuk diekspor ke Main Port China untuk memenuhi kontrak PT DRI dengan buyer dalam hal ini Hongkong Silver Group LTD.
Namun setelah pengapalan, pihak PT DRI tidak pernah membayar hasil penjualan ore milik CV Mallibu dengan alasan ore tersebut tidak laku atau tidak dibayarkan oleh buyer karena kadar rendah.
Sehingga atas kejadian itu, Hamid Thalib selaku Direktur CV Mallibu merasa tertipu dan dirugikan sekitar Rp 19 miliar dan melaporkan hal itu ke polisi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ujang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca SelengkapnyaMentan sempat hilang kontak di Eropa usai dikabarkan jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaSaat itu truk sedang parkir di depan Toko Timbul Mora Ceramic.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca Selengkapnya