Diduga stroke, napi korupsi eks anggota DPRD meninggal di Lapas Makassar
Merdeka.com - Burhanuddin, mantan anggota DPRD Jeneponto, Sulsel narapidana kasus tipikor dana aspirasi sebesar Rp 23 juta tahun 2013 yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar meninggal dunia subuh tadi, Sabtu, (3/10). Burhanuddin diduga karena serangan stroke.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono yang dikonfirmasi Sabtu siang menjelaskan, narapidana usia kisaran 50 tahun ini awalnya terjatuh di kamar mandi sekitar pukul 00.00 Wita. Burhanuddin hanya dirawat di klinik Lapas dan tidak dibawa keluar untuk pengobatan karena tensinya normal yakni 120/80.
Budi menambahkan, dua anak dan istri Burhanuddin ini telah datang dari Jeneponto setelah ditelepon dan mereka menemaninya di klinik. Tapi subuh tadi, narapidana ini meninggal dunia setelah salat subuh. Diduga karena serangan stroke.
-
Kapan orang itu dikuburkan? Penanggalan radiokarbon menunjukkan pria itu dikuburkan antara tahun 263 dan 342 Masehi dan dicirikan oleh lokasinya yang menyendiri, ciri khas makam dari periode ini.
-
Siapa yang meninggal dunia pada 11 Desember 2023? Sayangnya, takdir berkata lain, Farida Budyarti akhirnya berpulang pada 11 Desember 2023 karena mengalami infeksi empedu.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana almarhum dimakamkan? Kabar duka datang dari Mekkah, Arab Saudi.
-
Siapa yang meninggal? "Jangan senyum-senyum pak, anak saya meninggal, tolong jaga hati saya," tegur Tamara kepada kuasa hukum Yudha Arfandi.
"Tadi pagi jam 06.00 Wita saya yang antar langsung jenazah ini ke Jeneponto kampung halamannya. Saudara dari terpidana Burhanuddin menceritakan kalau yang bersangkutan punya riwayat stroke dan pernah dua kali stroke sebelum akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Burhanuddin mendekam di Lapas Makassar untuk menjalani vonis 4 tahun penjara. Dia ditempatkan di blok tipikor dan telah jalani masa tahanan 2 tahun 8 bulan. Saat ini yang bersangkutan telah memasuki masa asimilasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, Partai NasDem akan mencari tahu tekait penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaNurunnisa berada di urutan keempat terbesar di Kabupaten Bogor dengan raihan suara sebanyak 26.000 suara dari daerah pemilihan (dapil) III Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya