Dihina dan Dituding Malapraktik, 2 Dokter RSUD Fakfak Mengundurkan Diri
Merdeka.com - Dua dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak, Papua Barat mengundurkan diri setelah mendapat tudingan malapraktik disertai penghinaan profesi. Pengunduran diri dua tenaga dokter atas nama dr. Djahalia Rumagesan SpPD dan dr. Subhan Rumoning SpPD dilakukannya pada Rabu (4/8).
Djahalia Rumagesan membenarkan pengunduran diri itu dilatarbelakangi persoalan aduan malapraktik keluarga pasien, yang berujung penghinaan profesi.
"Saya bekerja dengan tekanan penghinaan terhadap saya dan profesi dokter, namun tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari Rumah sakit maupun dari pemerintah daerah," kata Rumagesan, Kamis (5/8). Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang terjadi pada dokter Aulia Risma? Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari menjadi perbincangan hangat masyarakat luas.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
Rumagesan mengakui bahwa dia bertanggung jawab dalam pengambilan tindakan medis kepada setiap pasien yang ditangani. Namun keluarga pasien justru melakukan tudingan malapraktik hingga diadukan ke pihak kepolisian.
"Secara berulang-ulang keluarga pasien melontarkan kata-kata hinaan terhadap saya dan profesi dokter, dengan tudingan malapraktik, padahal saya berani bertanggung jawab terhadap obat-obatan yang saya berikan," ujar Rumagesan.
Dia juga menyesalkan sikap pimpinan RSUD dan kepala daerah kabupaten Fakfak yang sama sekali tidak mengambil langkah dalam situasi yang menimpa dirinya bersama rekannya, Subhan Rumoning.
"Harusnya intitusi melindungi saya, tapi justru saya dibenturkan dengan keluarga pasien dan ini terjadi berulang kali," imbuhnya.
Selanjutnya Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat Adip Khumaidi menyatakan belum menerima informasi dugaan malapraktik dan penghinaan profesi dokter yang dialami dua tenaga dokter di Kabupaten Fakfak.
"Sampai saat ini kami belum terima laporan itu, namun kami akan koordinasikan bersama IDI Papua Barat dan IDI kabupaten Fakfak, guna mengetahui jelas persoalannya seperti apa melalui keterangan dua belah pihak," kata Adip Khumaidi melalui telepon selulernya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, tujuh pelaku perundungan yang terlibat dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang mendapatkan perpanjangan masa studi sebagai sanksi.
Baca SelengkapnyaTiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaIDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaPenghentian aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko untuk memperlancar proses investigasi kematian mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Undip Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Irma, lulusan PPDS yang menjadi pelaku perundungan akan memunculkan pola pragmatis yang berdampak terhadap pasien.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaRSHS menginginkan agar calon dokter spesialis memiliki kemampuan yang bagus dan menjadi contoh teladan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Nasih enggan berkomentar terkait pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Prof Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaJangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaDekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.
Baca Selengkapnya