Diimingi iPhone 6 oleh pria beristri, siswi SMK rela foto bugil
Merdeka.com - Wahyudin (32), warga kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diciduk satuan Reskrim Polres Polres Kutai Kartanegara. Dia diduga menyebarluaskan foto bugil seorang siswi SMK di Tenggarong berusia 16 tahun, di media sosial Facebook, setelah mengiming-imingi siswi itu dengan iPhone 6. Wahyudin pun kini meringkuk di sel Polres Kutai Kartanegara.
Keterangan diperoleh, Wahyudin berkenalan dengan sang gadis, sekira Agustus 2016 lalu, melalui Facebook. Keduanya semakin akrab, intens berhubungan melalui jejaring sosial itu, meski Wahyudin telah beristri. Pembicaraan pun berlanjut hingga ke BlackBerry Messenger.
Tiga bulan kemudian, Wahyudin semakin berani. Dia meminta sang gadis untuk mengirimkan foto bugilnya, yang dikirim melalui BBM. Awalnya, sang gadis menolak mentah-mentah kemauan Wahyudin. Rayuan gombal pun terus dilancarkan Wahyudin.
-
Kenapa istri menggunakan status WA sindiran? Menjalani kehidupan rumah tangga memang bukan perkara mudah, sebab kenyataan yang terjadi tidak selalu manis tidak selalu harmonis.Ada fase di mana sifat asli pasangan mulai muncul seperti cenderung egois atau ternyata tidak seperhatian seperti sebelum menikah. Sebagai istri tentu tak nyaman jika mendapati ternyata suaminya berubah menjadi egois dan tak perhatian.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Bagaimana prajurit TNI itu bertemu dengan istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.'Kenalnya di media sosial. Cuma 1 kali (ketemu selama tiga tahun pacaran),' timpal dia menceritakan.
-
Bagaimana istri menggunakan status WA? Jujur dan membicarakan setiap permasalahan rumah tangga dengan pasangan menjadi salah satu jalan penyelesaian yang bisa kamu pilih agar pasangan juga mengerti apa yang kamu rasakan. Namun, jika kamu tak bisa membicarakannya langsung dengan pasangan kamu bisa melampiaskannya lewat status WA sindiran buat suami yang menohok dan bermakna.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
"Akhirnya, pelaku (Wahyudin) mengiming-imingi korban, dengan iPhone 6, kalau korban memberikan foto bugilnya," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Yuliansyah, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (6/2).
Satu persatu, korban pun mengirimkan foto bugilnya kepada Wahyudin. Ketagihan, Wahyudin terus meminta foto korban, sementara iPhone yang dia janjikan, tak kunjung diberikan kepada korban.
"Korban pun berhenti mengirimkan fotonya. Karena berhenti, akhirnya pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto-foto korban ke Facebook," ujar Yuliansyah.
"Korban tetap tidak memberikan fotonya, dan pelaku akhirnya mengunggah ke Facebook. Ya, sempat dia tulis di Facebook, ada beredar foto-foto panas siswi SMK Tenggarong, di Facebook. Padahal dia (Wahyudin) sendiri yang mengunggahnya," tambah Yuliansyah.
Sang gadis pun terkejut, setelah tahu foto-fotonya beredar di Facebook. Tanpa pikir berlama-lama lagi, dia melapor ke Polres Kutai Kartanegara, November 2016 lalu.
"Setelah kita selidiki, ternyata pelaku berada di Berau, dan dia karyawan sebuah perusahaan di sana. Kita tangkap pelaku di Berau pada 2 Februari 2017 lalu," terang Yuliansyah.
Kepolisian pun menyita barang bukti antara lain telepon selular BlackBerry, laptop, dan foto-foto yang diterima pelaku dari korbannya.
"Dia mengakui perbuatannya mengunggah foto-foto itu," sebut Yuliansyah.
Wahyudin ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, menjeratnya pasal 29 Undang-undang No 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaKisah cinta mereka berakhir di pelaminan hingga mencuri perhatian warganet.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca Selengkapnya