Diintai lama, 2 bandar sabu di Semarang akhirnya ditangkap polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng meringkus dua bandar sekaligus pengedar sabu di sebuah hotel di kawasan Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (15/7) sekira pukul 03.00 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram. Tepatnya sebanyak 915 gram di indekos tersangka.
Kedua bandar sabu yang diringkus adalah Yongky BS (41) warga Kampung Kebon Agung, Kota Semarang dan Dony alias Sinyo bertempat tinggal atau indekos di Kawasan Cempedak, Kota Semarang.
Keduanya merupakan residivis kasus yang sama tahun 2016 dan menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kelas I A Kedungpane, Mijen, Kota Semarang.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan selama beberapa bulan dan mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. Keduanya menggunakan mobil sewaan untuk mengambil sabu dari seorang bandar di Kota Jakarta.
"Kedua pelaku ini mengambil sabu dari bandar sebanyak 2 kilogram, dari tersangka Yongky seberat 1 kilogram untuk diedarkan di Kota Semarang. Kemudian untuk Doni di kirim dan diedarkan ke Jawa Timur," kata Condro saat gelar kasus di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Kamis (20/7).
Condro menjelaskan, saat digerebek di indekos Yongky petugas menemukan 915 gram sabu yang masih belum dikemas. Sedangkan 85 gram lainya sudah diedarkan oleh tersangka di sekitar Kota Semarang ini.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Krisno H Siregar menambahkan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya Yongki BS terlebih dahulu. Berdasarkan pengakuan dari proses interogasi Yongki menyebut rekanya yang ikut ke Jakarta yaitu Doni.
"Saat digeledah, di dalam kamar kos Doni ditemukan 3 gram sabu sedangkan sisanya sudah dikirim ke Pasuruan Jawa Timur," jelas Krisno.
Krisno menambahkan, usai mengamankan kedua bandar sekaligus pengedar ini, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan pengembangan kasus ini.
Kemudian menurut pengakuan pelaku, keduanya bertemu saat sama sama menjadi narapidana di Lembaga Pemasayarakatan Kelas I A Kedugpane, Kawasan Mijen, Kota Semarang pada tahun 2016.
"Setahun yang lalu kami bertemu dan setelah keluar kita kerja lagi," tutur Yongki kepada media. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya