Dikeroyok Tiga Orang, Juru Parkir di Sukabumi Menderita Luka Lebam dan Sayatan
Merdeka.com - Seorang juru parkir berinisial MR di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengalami luka lebam dan sayatan lantaran dikeroyok tiga orang. Belum diketahui motif para pelaku. Polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial DS (36).
"Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Jumat (24/3). Dikutip dari Antara.
Menurut Zainal, saat ini polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang telah menganiaya korban. Untuk ciri-ciri kedua terduga pelaku telah teridentifikasi dan diharapkan dalam waktu dekat bisa tertangkap.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lebam dan sayatan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH.
Adapun barang bukti yang disita dari DS berupa sebuah gear modifikasi dan sebilah kayu balok yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Kepada DS, penyidik menerapkan pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan sel tahanan Mapolsek Cikole dan untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaSaat itu korban baru saja mengambil orderan di warung Reachess. Ketika keluar, korban ditagih uang parkir.
Baca SelengkapnyaPelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami pengemudi ojol tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota TNI jadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka saat melerai perselisihan antara juru parkir.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial DK kaget tiba-tiba dipukul ormas saat lagi asyik ngopi.
Baca Selengkapnya