Dipergoki Mencuri, Remaja di OKU Bunuh Anak Tetangga
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap seorang remaja berinisial MS (17). Dia diduga melakukan pencurian disertai pembunuhan terhadap tetangganya RR (11).
"Korban ini tidak lain merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kepala Polres Ogan Komering Ulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Agus Purnomo, Rabu (28/9).
Kapolres menjelaskan, pencurian disertai pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, Sabtu (24/9). Saat itu pelaku memasuki rumah dan mencuri uang Rp500.000 serta satu unit telepon genggam milik korban.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Pelaku Tertangkap di Hari yang Sama
Saat aksi pencurian terjadi, RR keluar dari kamar dan memergoki MS. Dia langsung memukul kepala dan leher korban sebanyak empat kali hingga meninggal dunia.
"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Kabupaten OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban hingga tewas.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban. Dia baru mengetahui korban meninggal dunia saat ditangkap polisi.
"Saya khilaf Pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban tewas di tangan MAS (14) yang merupakan anak atau cucu dari korban.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini dilakukan seorang remaja, DR (18) dan temannya S yang dinyatakan buron.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, baju yang dikenakan pelaku MAS tampak masih berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Tetangga di Ogan Ilir Ngaku Didatangi dalam Mimpi: Korban yang Minta Maaf
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaSeorang anak berusia 14 tahun menikam anggota keluarganya di Cilandak, Jakarta Selatan kemarin.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca Selengkapnya