Dirawat di RSPAD, Idrus Marham Batal Beri Kesaksian untuk Sofyan Basir
Merdeka.com - Idrus Marham dipastikan tidak dihadirkan sebagai saksi di sidang Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Mantan Sekjen Golkar itu dikabarkan sedang sakit.
"Enggak bisa (hadir). Dia lagi ada di RSPAD untuk dilakukan operasi sepertinya," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan usai persidangan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Atas kondisi Idrus tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengajukan surat pembantaran kepada Mahkamah Agung selama Idrus dirawat. Idrus sudah dirawat sejak tanggal 8 Agustus.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"KPK segera mengirimkan surat ke MA karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Febri menjelaskan, sebelumnya Idrus telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim medis RSPAD.
"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," jelas Febri.
Idrus divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, vonis Idrus diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar oleh Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Atas vonis di tingkat kedua, pihak Idrus mempertimbangkan mengajukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnya