Dirut PT INTI Ditetapkan Tersangka Suap Proyek BHS oleh KPK
Merdeka.com - Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara (DMP), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka terkait kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Febri mengatakan, Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI, Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang bantu Pertamina di Inacraft? Salah satu pengusaha yakni Dian Susanti, pemilik usaha The Ethneeq, mengatakan bahwa pameran Inacraft dapat menjadi pintu untuk ekspansi produk fashion aksesoris miliknya ke pasar nasional maupun mancanegara.
-
Siapa yang terlibat dalam proyek Brantas Abipraya ini? Dalam pengerjaan jalan Tol BetungTempino-Jambi Seksi 3 ini Brantas Abipraya bersinergi dengan dua BUMN Konstruksi lainnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dibantu Pertamina? 'Bantuan ini akan segera kami salurkan kepada Tim Manggala Agni yang saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,' ujar Kepala Seksi Wilayah III Sumatera Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera, Candra Irfansyah.
Darman disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).
Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT Angkasa Pura II.
Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.
Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.
Baca SelengkapnyaIa pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca Selengkapnya