Disamakan Dengan Judi, Main PUBG di Aceh Bisa Dihukum Cambuk
Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown Battleground atau PUBG dan sejenisnya. Fatwa itu ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.
Mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan, serta menodai simbol agama, adalah beberapa alasan mengapa gim PUBG dan sejenisnya diharamkan oleh MPU Aceh.
Ketetapan para mufti itu disambut oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa dengan mengambil ancang-ancang memberlakukan uqubat (hukuman) cambuk bagi masyarakat yang kedapatan memainkan gim tersebut.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Siapa yang menentukan Makruh? Makruh adalah konsep dalam fikih Islam yang berada di antara perbuatan yang wajib (wajib) dan perbuatan yang dilarang (haram).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa pengertian dari hukum makruh? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Siapa yang mengklasifikasikan perjudian sebagai gangguan? Pada 1980, American Psychiatric Association (APA) resmi mengklarifikasi perjudian patologis sebagai gangguan kontrol impuls saat pembaruan Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM).
Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif memberi bocoran bahwa gim PUBG dan sejenisnya hendak dimasukkan dalam kategori maisir (judi). Itu pun jika permainan tersebut memang terbukti mengandung unsur perjudian di dalamnya.
"Kalau memang gim tersebut memenuhi unsur dan ada barang buktinya terkait dengan maisir, itu diproses hukum cambuk," ujarnya kepada Liputan6.com, belum lama ini.
Cetusan ini memang belum pasti ditetapkan atau tidak. Karena yang bersangkutan mengaku belum dapat menentukan kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) mana yang akan diberlakukan terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya.
Sebagai informasi, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya mengatur 10 jenis pidana yang pelakunya dapat dihukum cambuk, yakni: khamar (minum-minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (mesum), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kiai Anwar menjelaskan sudah ada firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.
Baca SelengkapnyaSeorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi
Baca SelengkapnyaAsrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian-undian.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada sejumlah ayat, hadis, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaPemerintah membentuk Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaDia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar
Baca SelengkapnyaLarangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.
Baca Selengkapnya400 Pelajar dari 40 tim SMA sederajat di Kota Batam mengikuti kompetisi tersebut.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mendukung pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Baca Selengkapnya