Diserahkan ke Jaksa, Preman Garut Dadang Buaya Segera Diadili
Merdeka.com - Penyidik Polres Garut menyerahkan Dadan Sumarna alias Dadang Buaya bersama rekannya, Yusuf Suproni, ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (22/6). Kedua preman itu segera diadili atas kasus penganiayaan.
“Hari ini kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan Dadang Buaya dan temannya dari kepolisian. Dengan begitu statusnya saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Garut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul.
Setelah diserahkan, Dadang Buaya dan rekannya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut. Selanjutnya jaksa segera memproses berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Garut.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Setelah siap semuanya, Dadang Buaya dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan. Sambil menunggu itu, kami titipkan Dadang Buaya di Rutan. Dadang Buaya dan rekannya, sebagaimana berkas yang diserahkan dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.
Sebelumnya, Dadang Buaya, mantan narapidana ini kembali berulah. Kali ini dia bersama Yusuf Suproni diduga melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang warga hingga mengalami luka berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/4) dini hari sekitar pukul 02.00 di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaTNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca Selengkapnya