Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diserahkan ke Jaksa, Preman Garut Dadang Buaya Segera Diadili

Diserahkan ke Jaksa, Preman Garut Dadang Buaya Segera Diadili Dadang Buaya diserahkan ke Kejari Garut. ©2023 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Penyidik Polres Garut menyerahkan Dadan Sumarna alias Dadang Buaya bersama rekannya, Yusuf Suproni, ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (22/6). Kedua preman itu segera diadili atas kasus penganiayaan.

“Hari ini kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan Dadang Buaya dan temannya dari kepolisian. Dengan begitu statusnya saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Garut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul.

Setelah diserahkan, Dadang Buaya dan rekannya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut. Selanjutnya jaksa segera memproses berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Garut.

"Setelah siap semuanya, Dadang Buaya dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan. Sambil menunggu itu, kami titipkan Dadang Buaya di Rutan. Dadang Buaya dan rekannya, sebagaimana berkas yang diserahkan dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.

Sebelumnya, Dadang Buaya, mantan narapidana ini kembali berulah. Kali ini dia bersama Yusuf Suproni diduga melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang warga hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/4) dini hari sekitar pukul 02.00 di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus

Pembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.

Baca Selengkapnya
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM

TNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Pasar Kutabumi Tangerang Memanas Usai Sekelompok Massa Serang Pedagang, Pelaku Diburu Polisi
Pasar Kutabumi Tangerang Memanas Usai Sekelompok Massa Serang Pedagang, Pelaku Diburu Polisi

Polisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.

Baca Selengkapnya